KENDARI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih mendalami kewenangan serta dokumen perizinan lingkungan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), menyusul adanya dugaan pencemaran air sungai di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Sultra, Awaludin, mengatakan pihaknya masih menelusuri dokumen dan kewenangan terkait perizinan lingkungan perusahaan tersebut.
Menurutnya, pendalaman diperlukan lantaran PT GMS disebut telah beberapa kali melakukan perubahan administrasi perizinan atau persetujuan lingkungan.
“Terkait dengan kewenangan masih didalami karena saya masih mendalami dengan kewenangan izin perusahaan tersebut. Karena perusahaan tersebut telah beberapa kali melakukan perubahan izin atau persetujuan lingkungan. Ini yang jadi perhatian,” ujar Awaludin, Rabu 2 September 2026
Dugaan pencemaran tersebut mencuat setelah beredar rekaman video berdurasi 43 detik yang direkam pada 22 Juni 2026. Dalam video itu, kondisi air sungai di sekitar kawasan aktivitas PT GMS tampak mengalami perubahan warna.
Perubahan warna air tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan perusahaan. Namun, hingga kini belum ada hasil pemeriksaan resmi yang memastikan penyebab perubahan kondisi air sungai tersebut.
Kondisi itu menjadi perhatian karena kawasan sekitar aktivitas perusahaan terdapat permukiman warga pesisir yang sebagian masyarakatnya menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas menangkap ikan.
Aktivitas pertambangan PT GMS tersebut sebelumnya telah mendapat sorotan dari Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sultra yang mempertanyakan dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan di wilayah Laonti.
Upaya konfirmasi kepada salah satu penanggung jawab PT GMS terkait dugaan perubahan kondisi air sungai tersebut belum memperoleh penjelasan.
Penafaktual.com tetap membuka ruang bagi PT GMS maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan. (red)

















