Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Sep 2025 14:38 WITA ·

Satgas PKH Segel Lahan Tambang di Kolaka, Tiga Perusahaan Terjaring


 Satgas PKH terus melakukan penyegelan terhadap tiga perusahaan tambang di Kolaka yang melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan. Foto: Istimewa Perbesar

Satgas PKH terus melakukan penyegelan terhadap tiga perusahaan tambang di Kolaka yang melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan. Foto: Istimewa

KOLAKA – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus melakukan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan.

Pada Kamis, 25 September 2025, Satgas PKH Halilintar turun ke Kabupaten Kolaka dan melakukan penindakan tegas penyegelan terhadap lahan milik tiga perusahaan tambang yang masuk dalam kawasan hutan.

Komandan Kordinator Wilayah (Dankorwil) Satgas PKH, Kolonel Ramadhon, mengatakan bahwa ketiga perusahaan tambang yang dipasangi plang adalah PT Toshida, PT Suria Lintas Gemilang, dan Perusda Aneka Usaha Kolaka.

“Saat ini baru tiga IUP yang dipasangi plang, namun proses verifikasi dan penindakan masih berjalan, karena masih banyak di Sultra,” katanya.

Lebih lanjut, Kolonel Ramadhon menjelaskan bahwa sebelumnya ketiga IUP ini sudah menjalani verifikasi di Jakarta.

“Untuk tiga IUP ini sudah diverifikasi di Jakarta. Kami di Kolaka hanya melaksanakan pemasangan plang sebagai tindak penertiban hukum,” ujarnya.

Terkait sanksi, Kolonel Ramadhon mengungkapkan bahwa setiap pelanggaran pasti akan ada sanksinya, namun yang berwenang menentukan tetap Kejaksaan Agung.

“Setiap pelanggaran pasti akan ada sanksinya, namun yang berwenang menentukan tetap Kejaksaan Agung,” jelas Kolonel Ramadhon.(red)

Artikel ini telah dibaca 284 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Curi Sapi dengan Jerat, Pria di Buton Selatan Ditangkap Polisi

18 Maret 2026 - 19:03 WITA

Diterjang Arus Selokan saat Hujan, Dua Balita di Lianosa Muna Meninggal Dunia

18 Maret 2026 - 01:10 WITA

Anton Timbang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sultra

17 Maret 2026 - 20:04 WITA

PB IKAMI Sulsel Soroti Penggiringan Opini dan Pemberitaan Tidak Berimbang Terkait Ketua Kadin Sultra

16 Maret 2026 - 21:24 WITA

DPD GPM Sultra Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Terkait Pemberitaan Penetapan Tersangka Anton Timbang

16 Maret 2026 - 17:38 WITA

Kursi Terbatas, Mediasi Sengketa PT TAS dan Pekerja di Kendari Diwarnai Ketegangan

16 Maret 2026 - 14:41 WITA

Trending di Hukrim