MUNA BARAT – Polisi mengungkap kasus pencurian sapi bermodus mutilasi yang meresahkan warga Kabupaten Muna Barat. Seorang pria berinisial YS ditangkap pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.
YS diduga menyembelih sapi di lokasi kejadian, mengambil seluruh daging, dan meninggalkan tulang belulang. Daging hasil curian kemudian dijual untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kapolsek Tiworo Kepulauan, Ipda Baharuddin, menyebut pelaku merupakan warga Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Berdasarkan interogasi, YS mengakui telah beraksi di sejumlah lokasi di Muna Barat dengan modus serupa.
“Seluruh kasus pencurian sapi di Muna Barat dengan modus hanya mengambil daging dan meninggalkan tulang, dilakukan oleh pelaku YS,” kata Baharuddin, Rabu, 6 Mei 2026.
Penangkapan Berawal dari Laporan Camat
Kasus ini terungkap setelah Camat Tiworo Selatan melaporkan pencurian sapi di Desa Sangia Tiworo, Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 20.15 Wita. Personel Polsek Tiworo Kepulauan langsung menuju lokasi.
Di tempat kejadian perkara, polisi menemukan dua ekor sapi mati. Satu ekor telah diambil seluruh dagingnya dan menyisakan kepala, tulang, serta usus. Satu ekor lainnya masih utuh. Polisi juga menemukan jagung yang diduga dicampur racun untuk melumpuhkan ternak.
Dilumpuhkan dengan Tembakan di Kaki
Polisi berkoordinasi dengan tim Buser Polres Muna untuk mencegat pelaku yang diduga kabur ke arah Raha. Penyelidikan mengarah ke YS yang diketahui membawa daging segar ke tempat penggilingan di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Laende.
Saat hendak ditangkap, YS berupaya kabur sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri pelaku.
“Daging yang dibawa masih dalam kondisi panas, dan parang yang digunakan masih berlumuran darah,” jelas Baharuddin.
YS langsung dilarikan ke RSUD dr. H. L. M. Baharuddin, M.Kes., untuk perawatan medis.
Tidak Beraksi Sendiri
Dari hasil pemeriksaan, YS tidak beraksi seorang diri. Polisi telah mengantongi identitas rekan pelaku dan masih melakukan pengejaran.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna untuk proses hukum lebih lanjut.(red)
















