Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Jul 2025 16:58 WITA ·

Pulau Maniang di Ambang Bencana: AMPLK Sultra Desak Pencabutan IUP


 Pulau Maniang adalah salah satu pulau kecil di Sultra yang memiliki aktivitas tambang di luar IUP PT Antam site Pomalaa Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Pulau Maniang adalah salah satu pulau kecil di Sultra yang memiliki aktivitas tambang di luar IUP PT Antam site Pomalaa Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

KOLAKA – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan dugaan penambangan ilegal di Pulau Maniang.

Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim, menyatakan bahwa Pulau Maniang adalah salah satu pulau kecil di Sultra yang memiliki aktivitas tambang di luar IUP PT Antam site Pomalaa, Kolaka.

“Pulau Maniang masuk kategori pulau-pulau kecil dengan luas 4,39 km2,” kata Ibrahim, Selasa, 22 Juli 2025.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K), Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya.

Ibrahim menambahkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil karena dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan.

“MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi,” ujarnya.

AMPLK Sultra meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut IUP di Pulau Maniang, seperti IUP di Pulau di Raja Ampat.

“Kami minta Presiden Prabowo untuk mencabut IUP di Pulau Maniang,” kata Ibrahim.

Selain itu, AMPLK Sultra juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak dugaan penambangan ilegal di Pulau Maniang yang berada di luar IUP PT Antam site Pomalaa Kolaka.

“Kita minta APH menindak dugaan penambangan ilegal di Pulau Maniang,” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 192 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Curi Suku Cadang Alat Berat, Pria Asal Buteng Ditangkap di Muna

22 April 2026 - 17:37 WITA

Skandal Jembatan Cirauci II: Burhanudin Bebas Melenggang, Massa Geruduk Kejati Sultra!

22 April 2026 - 14:48 WITA

Buntut Napi Korupsi Keliaran di Coffee Shop, Dirjen PAS Diminta Copot Kakanwil Sultra

22 April 2026 - 08:25 WITA

Barang Bukti PT Amarfi Disita, Tapi Direksi Belum Tersentuh Hukum

21 April 2026 - 21:23 WITA

Diduga Tak Wajar, Kenaikan Harta Kadispar Sultra Disorot Praktisi Hukum

21 April 2026 - 09:50 WITA

Acara Joget di Buton Selatan Berujung Bentrok, Tiga Pemuda Terluka

21 April 2026 - 09:43 WITA

Trending di Hukrim