Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Sep 2023 19:11 WITA ·

Pulau Laburoko di Kolaka Nyaris Habis Digarap Penambang Ilegal


 Pulau Laburoko yang nampak gundul diduga akibat aktivitas pertambangan ilegal. Foto: Dokumen penafaktual.com Perbesar

Pulau Laburoko yang nampak gundul diduga akibat aktivitas pertambangan ilegal. Foto: Dokumen penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kaya akan Sumber Daya Alam (SDA). Namun, kekayaan SDA Sultra nampaknya dimanfaatkan para oknum-oknum yang ingin meraup keuntungan besar khususnya di sektor pertambangan.

Salah satu contohnya di Kabupaten Kolaka, Pulau kecil yang memiliki luasan 42 Hektar kini tampak nyaris habis. Pulau tersebut ialah Pulau Laburoko, yang terletak di Desa Wolo, Kecamatan Wolo.

Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo mengatakan seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian seharusnya menindak para pelaku penambang ilegal yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Pulau Laburoko.

“Harusnya polisi sudah bisa menindak, memproses para pelaku yang diduga telah menggarap Pulau Laburoko, kan di Kolaka ada Polres Kolaka,” ujarnya, Kamis 14 September 2023.

Hendro Nilopo menjelaskan Pulau Laburoko merupakan pulau kecil, berdasarkan aturan dan undang-undang pulau kecil tidak boleh ditambang.

“UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui dengan UU No.1 Tahun 2014,” Katanya.

Lanjut, Hendro Nilipo membahkan aktivitas penambangan di Pulau Laburoko harusnya bisa terpantau baik dari Pemerintah Desa, Kecamatan hingga Kabupaten. Sebab aktivitas penambangan tentu melibatkan alat berat dan kapal tongkang.

“Aktivitas penambangan inikan aktivitas besar, tidak mungkinlah luput dari pantauan baik itu pemerintah dan APH,” tegasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar di Dinas PUPR Konut Jadi Sorotan, Kinerja Kejari Konawe Dipertanyakan

30 April 2026 - 13:01 WITA

Identitas Dipakai Oknum Bhayangkari, Janda Penjual Nasi Kuning di Kendari Dikejar Tagihan Kredit

30 April 2026 - 10:16 WITA

Buruh Tani Konsel Datangi LBH HAMI Sultra, Perjuangkan Hak atas Tanah Sengketa

30 April 2026 - 09:56 WITA

Mahasiswa Asal Kolaka Ditangkap di Hotel Kendari, Polisi Sita 1 Kilogram Sabu

29 April 2026 - 13:10 WITA

Kenalan Lewat Medsos Lalu Ajak Bertemu, Pemuda di Butur Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

28 April 2026 - 14:25 WITA

Owner Travel TRG Masih Bebas ke Salon, Kuasa Hukum Korban Penipuan Kecam Polisi

28 April 2026 - 13:23 WITA

Trending di Hukrim