Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Hukrim · 14 Sep 2023 19:11 WITA ·

Pulau Laburoko di Kolaka Nyaris Habis Digarap Penambang Ilegal


 Pulau Laburoko yang nampak gundul diduga akibat aktivitas pertambangan ilegal. Foto: Dokumen penafaktual.com Perbesar

Pulau Laburoko yang nampak gundul diduga akibat aktivitas pertambangan ilegal. Foto: Dokumen penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kaya akan Sumber Daya Alam (SDA). Namun, kekayaan SDA Sultra nampaknya dimanfaatkan para oknum-oknum yang ingin meraup keuntungan besar khususnya di sektor pertambangan.

Salah satu contohnya di Kabupaten Kolaka, Pulau kecil yang memiliki luasan 42 Hektar kini tampak nyaris habis. Pulau tersebut ialah Pulau Laburoko, yang terletak di Desa Wolo, Kecamatan Wolo.

Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo mengatakan seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian seharusnya menindak para pelaku penambang ilegal yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Pulau Laburoko.

“Harusnya polisi sudah bisa menindak, memproses para pelaku yang diduga telah menggarap Pulau Laburoko, kan di Kolaka ada Polres Kolaka,” ujarnya, Kamis 14 September 2023.

Hendro Nilopo menjelaskan Pulau Laburoko merupakan pulau kecil, berdasarkan aturan dan undang-undang pulau kecil tidak boleh ditambang.

“UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui dengan UU No.1 Tahun 2014,” Katanya.

Lanjut, Hendro Nilipo membahkan aktivitas penambangan di Pulau Laburoko harusnya bisa terpantau baik dari Pemerintah Desa, Kecamatan hingga Kabupaten. Sebab aktivitas penambangan tentu melibatkan alat berat dan kapal tongkang.

“Aktivitas penambangan inikan aktivitas besar, tidak mungkinlah luput dari pantauan baik itu pemerintah dan APH,” tegasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Perusak Baliho Calon Gubernur ASR-Hugua Dipolisikan

12 Oktober 2024 - 16:17 WITA

Cegah Illegal Mining, Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Gelar Patroli Mining

11 Oktober 2024 - 11:32 WITA

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan KEPP Soal Oknum Anggota DPRD Kendari yang Terjerat Kasus Ijazah Palsu

10 Oktober 2024 - 18:28 WITA

Oknum Anggota DPRD Kendari Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah

10 Oktober 2024 - 18:08 WITA

Usai Diperiksa, Kapal Tongkang yang Ditangkap Bakamla Kini Dilepas

10 Oktober 2024 - 17:29 WITA

Soal Kasus Korupsi Jembatan di Butur, Nama Calon Bupati Bombana Kembali Dilaporkan di Kejati Sultra

10 Oktober 2024 - 16:39 WITA

Trending di Hukrim