BUTON UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Utara mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur. Satu terduga pelaku berinisial DI (18) diamankan polisi, Senin (27/4/2026) pukul 18.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara Iptu La Ode Muh. Farid mengatakan, pengungkapan kasus berdasarkan laporan polisi yang diterima pada hari yang sama. Saat ini Satreskrim masih melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Berkenalan Lewat Medsos, Diajak Bertemu
Kasus bermula dari perkenalan korban dengan terduga pelaku melalui media sosial. Komunikasi keduanya berlanjut lewat aplikasi pesan singkat hingga DI mengajak korban bertemu.
Pertemuan terjadi di salah satu lokasi di wilayah Kulisusu. Dalam pertemuan itu, DI diduga melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual terhadap korban. Perbuatan tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali.
Selain itu, DI juga diduga menekan korban dengan memanfaatkan rekaman tanpa persetujuan korban. Rekaman itu digunakan untuk memaksa korban menuruti keinginan pelaku.
Polisi Kedepankan Perlindungan Anak
Farid menegaskan, kasus ini ditangani serius dengan mengedepankan perlindungan korban, khususnya anak di bawah umur. Seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Korban saat ini mendapat pendampingan, dan proses penyidikan terus berjalan secara profesional,” ujar Farid, Senin (27/4/2026).
Imbau Orang Tua Awasi Medsos Anak
Farid mengimbau masyarakat, terutama orang tua, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial, guna mencegah kejadian serupa.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Buton Utara,” pungkasnya.(fan)















