Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Apr 2026 14:25 WITA ·

Kenalan Lewat Medsos Lalu Ajak Bertemu, Pemuda di Butur Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur


 Petugas Satreskrim Polres Buton Utara mengamankan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak berinisial DI (18), Senin (27/4/2026). DI ditangkap di wilayah Kulisusu setelah dilaporkan pada hari yang sama. Foto: Istimewa Perbesar

Petugas Satreskrim Polres Buton Utara mengamankan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak berinisial DI (18), Senin (27/4/2026). DI ditangkap di wilayah Kulisusu setelah dilaporkan pada hari yang sama. Foto: Istimewa

BUTON UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Utara mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur. Satu terduga pelaku berinisial DI (18) diamankan polisi, Senin (27/4/2026) pukul 18.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara Iptu La Ode Muh. Farid mengatakan, pengungkapan kasus berdasarkan laporan polisi yang diterima pada hari yang sama. Saat ini Satreskrim masih melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Berkenalan Lewat Medsos, Diajak Bertemu

Kasus bermula dari perkenalan korban dengan terduga pelaku melalui media sosial. Komunikasi keduanya berlanjut lewat aplikasi pesan singkat hingga DI mengajak korban bertemu.

Pertemuan terjadi di salah satu lokasi di wilayah Kulisusu. Dalam pertemuan itu, DI diduga melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual terhadap korban. Perbuatan tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali.

Selain itu, DI juga diduga menekan korban dengan memanfaatkan rekaman tanpa persetujuan korban. Rekaman itu digunakan untuk memaksa korban menuruti keinginan pelaku.

Polisi Kedepankan Perlindungan Anak 

Farid menegaskan, kasus ini ditangani serius dengan mengedepankan perlindungan korban, khususnya anak di bawah umur. Seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Korban saat ini mendapat pendampingan, dan proses penyidikan terus berjalan secara profesional,” ujar Farid, Senin (27/4/2026).

Imbau Orang Tua Awasi Medsos Anak

Farid mengimbau masyarakat, terutama orang tua, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial, guna mencegah kejadian serupa.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Buton Utara,” pungkasnya.(fan)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Driver Ojol di Kendari Diancam Pakai Pisau Dapur Saat Jemput Orderan, Pelaku Diamankan Polisi

18 Agustus 2026 - 09:37 WITA

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Perkara Ijazah Palsu, La Ami Anggota DPRD Kendari Resmi Dipidana

17 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Curi Peralatan Bengkel di Rumah Kosong, Pria Bertato di Kendari Diamuk dan Diikat Warga di Pohon

17 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Diduga Kuasai Lahan Warga untuk Jetty, PT IPIP dan KUPP Pomalaa Digugat

17 Agustus 2026 - 13:13 WITA

IMALAK Desak Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bibit Fiktif Rp26 Miliar

17 Agustus 2026 - 12:53 WITA

Demi Bayar Cicilan Mobil dan Modal Judol, Pria di Kendari Nekat Rampok Tas Karyawan BRILink

16 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Trending di Hukrim