Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Des 2025 11:54 WITA ·

PT TMS Garap 172 Hektare Hutan Tanpa Izin di Kabaena, Nur Alam: Unsur Pidana Terpenuhi


 Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam saat diwawancara di Hotel Horison Kendari. Foto: penafaktual.com Perbesar

Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam saat diwawancara di Hotel Horison Kendari. Foto: penafaktual.com

KENDARI – Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam angkat bicara perihal penyerobotan hutan seluas 172,82 hektare oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra.

Menurut Nur Alam penyerobotan hutan yang dilakukan oleh PT TMS bukan pelanggaran administrasi semata, melainkan bentuk kejahatan yang memiliki konsekuensi pidana.

“Pidananya itu sudah jelas, kalau menurut undang-undang 41 (tahun 1999) tentang kehutanan itu sudah terpenuhi syaratnya (unsur pidana),” ujar Nur Alam di Hotel Horison Kendari, Sabtu, 27 Desember 2025 malam.

Pada Kamis, 11 September 2025 lalu,
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk oleh Presiden RI, Prabowo Subianto telah menyegel lahan tambang yang digarap secara ilegal oleh PT TMS.

Akibatnya PT TMS dikenai sanksi admnistrasi berupa denda senilai Rp 2 Trilian untuk disetor ke negara, namun PT TMS baru melunasi denda senilai Rp 500 miliar.

“Dia (PT TMS) sudah bayar Rp 500 milliar dari target Rp 2 triliun, artinya, ini secara pidana sudah terpenuhi, buktinya ada, dia akui, dia bayar kerugian negara,” kata Nur Alam.

Nur Alam menyebut jika berdasarkan bukti yang ada, semestinya aparat penegak hukum tidak berhenti pada sanksi admnistrasi saja.

“Ini sudah rusak permukaan, jadi dari segi pemenuhan barang bukti, sudah terpenuhi syaratnya, tinggal kemauan dan kesungguhan aparat penegak hukum,” pungkas Nur Alam. (lin)

Artikel ini telah dibaca 1,076 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

SDN 33 Kasipute Bombana Diduga Manipulasi Data Penerima MBG, Selisih 34 Siswa

14 Mei 2026 - 16:34 WITA

Terlibat Kasus Curas, Pria di Muna Diamankan Polisi

14 Mei 2026 - 15:57 WITA

Tragis! Bocah di Kolaka Tewas Terseret Arus Selokan

13 Mei 2026 - 20:27 WITA

Mengaku Jaksa Kejati Sultra, Pria di Kendari Tipu Korban hingga Rp69 Juta

13 Mei 2026 - 10:22 WITA

Di Balik Laporan Polisi: Motor Jadi Jaminan Cinta, Berujung Dugaan Penggelapan

12 Mei 2026 - 17:19 WITA

Polda Sultra Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan korupsi Eks Sekwan Konawe Utara

11 Mei 2026 - 17:43 WITA

Trending di Hukrim