Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 28 Des 2025 11:54 WITA ·

PT TMS Garap 172 Hektare Hutan Tanpa Izin di Kabaena, Nur Alam: Unsur Pidana Terpenuhi


 Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam saat diwawancara di Hotel Horison Kendari. Foto: penafaktual.com Perbesar

Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam saat diwawancara di Hotel Horison Kendari. Foto: penafaktual.com

KENDARI – Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam angkat bicara perihal penyerobotan hutan seluas 172,82 hektare oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra.

Menurut Nur Alam penyerobotan hutan yang dilakukan oleh PT TMS bukan pelanggaran administrasi semata, melainkan bentuk kejahatan yang memiliki konsekuensi pidana.

“Pidananya itu sudah jelas, kalau menurut undang-undang 41 (tahun 1999) tentang kehutanan itu sudah terpenuhi syaratnya (unsur pidana),” ujar Nur Alam di Hotel Horison Kendari, Sabtu, 27 Desember 2025 malam.

Pada Kamis, 11 September 2025 lalu,
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk oleh Presiden RI, Prabowo Subianto telah menyegel lahan tambang yang digarap secara ilegal oleh PT TMS.

Akibatnya PT TMS dikenai sanksi admnistrasi berupa denda senilai Rp 2 Trilian untuk disetor ke negara, namun PT TMS baru melunasi denda senilai Rp 500 miliar.

“Dia (PT TMS) sudah bayar Rp 500 milliar dari target Rp 2 triliun, artinya, ini secara pidana sudah terpenuhi, buktinya ada, dia akui, dia bayar kerugian negara,” kata Nur Alam.

Nur Alam menyebut jika berdasarkan bukti yang ada, semestinya aparat penegak hukum tidak berhenti pada sanksi admnistrasi saja.

“Ini sudah rusak permukaan, jadi dari segi pemenuhan barang bukti, sudah terpenuhi syaratnya, tinggal kemauan dan kesungguhan aparat penegak hukum,” pungkas Nur Alam. (lin)

Artikel ini telah dibaca 1,172 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

65 Koperasi Merah Putih di Kendari Belum Kantongi PBG, Gerai Kasilampe Diduga Langgar GSJ

6 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Berawal dari Telepon Masuk, Begini Kronologi Suami Tusuk Istri hingga Tewas di Konsel!

6 Oktober 2026 - 14:33 WITA

Trending di Hukrim