PENAFAKTUAL.COM – PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) membantah tudingan Gerakan Aktivis Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (GAPH-SULTRA) yang menyebut bahwa PT TBS telah melakukan pencemaran lingkungan di Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bantahan ini datang dari Kepala Teknik Tambang (KTT) PT TBS, Zulkifli, saat dihubungi via telepon selulernya pada Sabtu, 12 Juli 2025. Menurutnya, saat ini PT TBS tidak sedang melakukan aktivitas penambangan di wilayah Desa Pongkalaero, melainkan di wilayah Desa Pu’ununu.
“Seluruh kegiatan operasional dilakukan mengacu pada kaidah teknik pertambangan yang baik, serta perusahaan terus berkomitmen untuk menerapkan prinsip good mining practice,” tuturnya.

Sedimenpond PT TBS untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Foto: Istimewa
Zulkifli menjelaskan bahwa PT TBS sangat menjunjung tinggi kaidah-kaidah pertambangan yang benar, termasuk soal pemantauan dan pengelolaan lingkungan. Pihaknya telah mengantisipasi pencemaran lingkungan dengan membuat drainase dan sump yang terkoneksi langsung dengan sediment pond.
Selain itu, PT TBS juga melakukan pemantauan secara real-time menggunakan alat SPARING dan melakukan pengujian kualitas air dan udara setiap bulan.
“Kami juga selalu berkoordinasi dengan IT/KLHK,” ucapnya.
Terkait banjir yang terjadi baru-baru ini, Zulkifli mengungkapkan bahwa hal itu terjadi karena tingginya intensitas hujan serta banyaknya bukaan lahan masyarakat untuk perkebunan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TBS.
Terpisah, Kepala Desa Pu’ununu, Laode Syamsul Bahri, mengungkapkan bahwa perubahan air sungai di Desa Pu’ununu merupakan hal yang biasa, terutama jika hujan berlangsung berhari-hari.
“Karena faktor alam. Setelah satu hari kemudian air sudah jernih kembali,” ungkapnya.