KENDARI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari angkat bicara terkait isu kegagalan proses konstatering atau pencocokan objek lahan di Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, 30 Oktober 2025. Juru Ukur BPN Kendari, Nardin, membantah keras isu tersebut dan menyebutnya sebagai salah tafsir.
Menurut Nardin, proses konstatering tidak gagal, melainkan diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk diproses lebih lanjut.
“Bukan begitu, bukan saya katakan itu gagal (konstatering) atau bagaimana. Hanya kita serahkan kepada pihak pengadilan,” kata Nardin dengan tegas.
Nardin menjelaskan bahwa BPN Kendari telah melakukan tugasnya dengan baik dalam proses konstatering. Setelah proses konstatering selesai, BPN Kendari akan menunggu arahan dari PN Kendari terkait langkah selanjutnya.
“Kita serahkan kepada pihak pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya. Kita tidak bisa berbuat apa-apa lagi setelah proses konstatering selesai,” jelas Nardin.
Nardin juga meminta masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang tidak akurat tentang proses konstatering. “Kalau saya sih tidak, jangan sampai salah tafsir,” katanya.
Dengan demikian, BPN Kendari berharap masyarakat dapat memahami proses konstatering yang sedang berlangsung dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak akurat. BPN Kendari akan terus bekerja sama dengan PN Kendari untuk menyelesaikan masalah pertanahan di Kota Kendari.(red)









