Menu

Mode Gelap
Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani

Hukrim · 8 Mar 2024 17:12 WITA ·

PT SLG Diduga Jadi Fasilitator Dokumen Terbang


 Hendro Nilopo, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Hendro Nilopo, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KOLAKA – Fakta baru terkait dugaan kejahatan bidang pertambangan oleh PT Suria Lintas Gemilang (SLG) kembali mencuat. Sebelumnya PT SLG menuai sorotan terkait dugaan perambahan hutan tanpa izin.

Pasalnya, pada tahun 2023 lalu, PT SLG disinyalir beberapa kali melakukan penjualan ore nikel. Padahal perusahaan tersebut berada diatas wilayah yang merupakan kawasan hutan dan belum mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Kali ini, PT SLG kembali menuai sorotan terkait dugaan memfasilitasi dokumen terbang kepada kontraktor maupun trader di lingkup Kabupaten Kolaka. Seperti yang diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

“Jadi beberapa hari yang lalu yang kami soroti adalah terkait dengan dugaan kegiatan PT SLG di dalam kawasan hutan tanpa izin. Sekarang kami kembali menemukan adanya dugaan P  SLG sebagai fasilitator dokumen terbang”, ungkap Hendro Nilopo, Jumat, 8 Maret 2024.

Hendro membeberkan, bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Ampuh Sultra. Pihaknya, menemukan bahwa PT SLG diduga memfasilitasi dokumen terbang kepada kontraktor atau trader untuk menjual ore secara ilegal dengan tarif 200 – 250 juta per tongkang.

“Keterangan dan bukti-bukti lainnya sedang kami kumpulkan, semua akan kami sampaikan langsung ke Kejaksaan Agung RI”, ucap pria yang akrab disapa Egis itu.

Sedangkan untuk pelanggaran administrasi akan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM RI.

“Jadi kita punya dua laporan, pertama terkait dugaan tindak pidana dan yang kedua terkait pelanggaran administrasinya”, jelas mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu

Ia kemudian menyebutkan salah satu kegiatan yang diduga menggunakan dokumen terbang milik PT SLG.

“Salah satunya pada bulan Maret 2023, menggunakan jetty PT Akar Mas Internasional (AMI), cargonya diduga dari PD Aneka Usaha Kolaka dan  dokumennya diduga pakai dokumen PT SLG”, tegasnya

Selain itu, Hendro juga membeberkan, bahwa selain itu,  PT SLG masuk dalam daftar perusahaan yang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Luas bukaan PT SLG berdasarkan data KLHK yakni seluas 74,99 hektar. Dan jika perbuatan serupa dilakukan sebelum membayarkan denda administrasi, maka IUP PT. SLG wajib di cabut”, tutupnya.(sai)

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polres Muna Tangkap Pelaku Penganiayaan di Butung-butung

21 Maret 2025 - 13:10 WITA

PT KKU Apresiasi Penindakan Penambangan Ilegal, Desak Pengusutan Tuntas

20 Maret 2025 - 22:59 WITA

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Pembacokan Siswa SMKN 4 Kendari

20 Maret 2025 - 11:58 WITA

Penumpang Bandara Haluoleo Ditangkap dengan Narkotika 525 Gram

18 Maret 2025 - 23:29 WITA

Kapitan Sultra Soroti Kepemilikan Harley Davidson oleh Sales Area Manager Pertamina

18 Maret 2025 - 21:57 WITA

Oknum ASN Berlaga Preman Diduga Bekingi Perusahaan Sawit, DPRD Muna Akan Periksa!

18 Maret 2025 - 19:33 WITA

Trending di Hukrim