KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan jasa kebersihan (cleaning service) dan jasa keamanan (security) Tahun Anggaran 2026 di Rumah Sakit Umum (RSU) Bahteramas Kendari.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, membenarkan adanya pengusutan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 22 Mei 2026.
Aguslan menjelaskan, pihaknya mulai menindaklanjuti laporan dugaan korupsi itu setelah menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kota Kendari.
“Kami sudah melakukan telaah terhadap laporan dugaan korupsi pengadaan jasa kebersihan dan keamanan di RS Bahteramas Kendari,” ujar Aguslan.
Setelah dilakukan telaah, kata dia, Kejari Kendari kini masuk pada tahap pengumpulan data (puldata) untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.
“Kami melakukan puldata setelah ditelaah. Artinya, laporan itu kami tindak lanjuti dengan pengumpulan data terlebih dahulu untuk melihat apakah benar seperti yang dilaporkan atau tidak,” jelasnya.
Saat ditanya terkait kemungkinan adanya pihak-pihak yang telah diperiksa, Aguslan menegaskan proses tersebut belum dilakukan karena penanganan perkara masih berada pada tahap awal pengumpulan informasi.
“Belum ada pemeriksaan. Saat ini kami masih tahap puldata dan mencari informasi. Berbeda jika sudah masuk tahap penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan jasa kebersihan dan keamanan di RSU Bahteramas dilaporkan KSBSI Kota Kendari pada 21 Januari 2026.
Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menyebut dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) itu berkaitan dengan pengadaan jasa cleaning service, jasa keamanan, hingga jasa makan minum dengan total anggaran mencapai miliaran rupiah.
“Untuk jasa cleaning service dianggarkan Rp4,4 miliar, jasa security Rp1,9 miliar, dan jasa makan minum sekitar Rp8 miliar,” ungkap Iswanto.
Ia mengaku menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan berbasis e-katalog sebelum melaporkan perkara tersebut ke kejaksaan. Dugaan pelanggaran itu mengarah pada perusahaan pemenang yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis.
Menurutnya, dalam pengadaan jasa cleaning service terdapat tujuh persyaratan yang wajib dipenuhi peserta, termasuk kesiapan tenaga kerja dan peralatan teknis. Namun, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Berdasarkan data dan fakta lapangan yang kami miliki, kami menduga kuat telah terjadi persekongkolan dalam proses pengadaan ini,” katanya.
Iswanto menambahkan, dugaan pelanggaran itu mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, KSBSI juga menduga panitia pengadaan tidak mengacu pada hasil verifikasi tertanggal 30 Desember 2025 yang sebelumnya ditetapkan sebagai dasar persyaratan perusahaan peserta.
“Ironisnya, saat pengumuman pemenang, kami melihat tidak ada transparansi dari pihak panitia pengadaan,” ujarnya.
KSBSI pun menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada pihak kejaksaan untuk mendalami dan membuktikan dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
“Kami percaya kepada kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini karena menyangkut penggunaan uang negara,” tutupnya. (red)

















