Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 21 Mei 2026 17:11 WITA ·

Diduga Perkosa Anak Tiri Bertahun-tahun, Pria di Konsel Ditangkap Polisi


 Pria asal Konawe Selatan inisial AN (53) ditangkap polisi diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya. Foto: Istimewa Perbesar

Pria asal Konawe Selatan inisial AN (53) ditangkap polisi diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang pria berinisial AN (53), warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), ditangkap polisi setelah diduga memperkosa anak tirinya sendiri berinisial N (18).

Pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu, 20 Mei 2026, usai polisi menerima laporan dari ibu korban.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut telah terjadi sejak 2021 saat korban masih berusia 14 tahun.

Korban disebut tidak berani mengungkapkan peristiwa yang dialaminya lantaran mendapat ancaman dari pelaku.

“Tersangka mengancam akan membunuh korban bersama ibu kandung korban, sehingga korban merasa takut,” ujar AKP Malau dalam keterangannya, Kamis, 21 Mei 2026.

Menurut Malau, aksi dugaan pemerkosaan itu dilakukan pelaku secara berulang. Peristiwa terakhir diduga terjadi pada 23 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Abeko, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Kejadian tersebut akhirnya mendorong korban dan keluarganya melapor ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum.

“Atas kejadian tersebut korban dan keluarga merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, AN dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2)huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (lin)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Trending di Hukrim