Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 21 Mei 2026 17:11 WITA ·

Diduga Perkosa Anak Tiri Bertahun-tahun, Pria di Konsel Ditangkap Polisi


 Pria asal Konawe Selatan inisial AN (53) ditangkap polisi diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya. Foto: Istimewa Perbesar

Pria asal Konawe Selatan inisial AN (53) ditangkap polisi diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang pria berinisial AN (53), warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), ditangkap polisi setelah diduga memperkosa anak tirinya sendiri berinisial N (18).

Pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu, 20 Mei 2026, usai polisi menerima laporan dari ibu korban.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut telah terjadi sejak 2021 saat korban masih berusia 14 tahun.

Korban disebut tidak berani mengungkapkan peristiwa yang dialaminya lantaran mendapat ancaman dari pelaku.

“Tersangka mengancam akan membunuh korban bersama ibu kandung korban, sehingga korban merasa takut,” ujar AKP Malau dalam keterangannya, Kamis, 21 Mei 2026.

Menurut Malau, aksi dugaan pemerkosaan itu dilakukan pelaku secara berulang. Peristiwa terakhir diduga terjadi pada 23 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Abeko, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Kejadian tersebut akhirnya mendorong korban dan keluarganya melapor ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum.

“Atas kejadian tersebut korban dan keluarga merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, AN dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2)huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (lin)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

65 Koperasi Merah Putih di Kendari Belum Kantongi PBG, Gerai Kasilampe Diduga Langgar GSJ

6 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Berawal dari Telepon Masuk, Begini Kronologi Suami Tusuk Istri hingga Tewas di Konsel!

6 Oktober 2026 - 14:33 WITA

Pilu! Cekcok Karena HP Berujung Maut, Ibu Muda di Konsel Tewas Ditusuk Suami 9 Kali

6 Oktober 2026 - 13:30 WITA

Curi Motor dan Kabur ke Kendari, Pria di Koltim Diciduk di Penginapan Rahandouna

6 Oktober 2026 - 10:48 WITA

BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang

6 Oktober 2026 - 10:27 WITA

Kasus Mantan Sekwan Konut Bergulir di Polda, IMALAK: Usut Aliran Anggarannya

6 Oktober 2026 - 08:41 WITA

Trending di Hukrim