Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Mei 2026 09:48 WITA ·

Pelajar 17 Tahun Ditahan, Diduga Setubuhi Pacar hingga Tiga Kali di Konsel dan Kendari


 Ilustrasi. Seorang remaja pria inisial FA (17) ditangkap polisi usai diduga setubuhi pacar. Foto: Istimewa Perbesar

Ilustrasi. Seorang remaja pria inisial FA (17) ditangkap polisi usai diduga setubuhi pacar. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang pelajar asal Konawe Selatan berinisial FA (17) harus berurusan dengan polisi. Remaja itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap pacarnya, A (17), yang masih di bawah umur.

Penetapan tersangka dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari setelah FA menjalani pemeriksaan di ruang Unit VI PPA, Kamis, 21 Mei 2026 pukul 14.30 Wita. Kini FA ditahan di Rumah Tahanan Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Berawal dari Rasa Percaya, Berujung Laporan Polisi

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyebut perbuatan itu diduga terjadi tiga kali.

“Perbuatan tersebut terulang sekitar kurang lebih tiga kali hingga yang terakhir pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 Wita,” ujarnya, Jumat, 22 Mei 2026.

Peristiwa pertama terjadi Februari 2026 di rumah FA di Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan. Saat itu keduanya sedang berbincang di rumah pelaku. Korban mengaku mengantuk dan dipersilakan beristirahat di kamar.

Namun, ketika korban tertidur, FA diduga masuk ke kamar dan melakukan persetubuhan. Hubungan keduanya yang berstatus pacaran membuat korban awalnya memilih diam.

Terakhir di Penginapan Kota Kendari 

Perbuatan itu diduga terulang hingga terakhir kali pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di sebuah penginapan di Kota Kendari.

Setelah kejadian terakhir, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada keluarga. Laporan itu yang kemudian membawa FA ke meja penyidik.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kedekatan hubungan tidak menghapus batas hukum, terutama ketika melibatkan anak di bawah umur. Polisi mengimbau orang tua lebih aktif mengawasi pergaulan remaja dan membangun komunikasi terbuka di rumah.(lin)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Perkosa Anak Tiri Bertahun-tahun, Pria di Konsel Ditangkap Polisi

21 Mei 2026 - 17:11 WITA

Aksi Curanmor di SMA Swasta DDI Kendari Terekam CCTV, Pelaku Kabur Dipergoki Guru

21 Mei 2026 - 16:18 WITA

Demo Kejati Sultra, Massa Nilai Penanganan Kasus Jembatan Cirauci II Belum Menyentuh Aktor Utama

21 Mei 2026 - 14:40 WITA

Oknum Guru Diduga Tampar Orang Tua Murid, Kepala Sekolah: Kami Sudah Beri Sanksi Tegas

21 Mei 2026 - 13:41 WITA

Terekam CCTV, Karyawan Indomaret di Kendari Diduga Gasak Barang Perusahaan Rp23 Juta

21 Mei 2026 - 11:11 WITA

IEOA Desak Setop Tambang PT TMBP, Diduga Eksploitasi Nikel Tanpa IUP Produksi

20 Mei 2026 - 20:46 WITA

Trending di Hukrim