Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 29 Mar 2023 22:49 WITA ·

PT Mandala Jayakarta Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri


 Ampuh Sultra melaporkan PT Mandala Jayakarta di Bareskrim Polri. Foto: Istimewa Perbesar

Ampuh Sultra melaporkan PT Mandala Jayakarta di Bareskrim Polri. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Dugaan kejahatan bidang pertambangan oleh PT Mandala Jayakarta (MJ) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi di laporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada, Rabu, 29 Maret 2023.

Tak hanya PT Mandala Jayakarta, 2 (dua) surveyor juga turut di laporkan atas dugaan konspirasi untuk meloloskan penjualan ore nikel ilegal.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo menyampaikan, bahwa PT Mandala Jayakarta diduga kuat melakukan beberapa pelanggaran hukum di bidang pertambangan dan Kehutanan.

“Hari ini laporan kami sudah di terima di Bareskrim Polri, dan semua data yang kami punya sudah kami berikan ke mereka (Bareskrim)”, katanya melalui keterangan tertulisnya yang di terima media ini.

Selain itu, kata Hendro, dua surveyor turut di laporkan gara-gara diduga turut membantu memudahkan penjualan ore nikel menggunakan dokumen milik PT Mandala Jayakarta.

“Dua surveyor itu adalah PT. TPU dan PT. TI, mereka ini diduga membantu memudahkan penjualan nikel yang menggunakan dokumen PT. Mandala Jayakarta”, ungkapnya

Lebih lanjut, aktivis nasional asal Konawe Utara itu menjelaskan, ada beberapa poin yang di sampaikan dalam pelaporannya pada hari ini.

Namun, lanjutnya, yang menjadi fokus pihaknya adalah penjualan nikel oleh PT Mandala Jayakarta sebanyak 27 Ribu Ton dalam 2 bulan yakni pada November hingga Desember 2022.

“Ada beberapa poin, namun kami fokus pada penjualan nikel sebanyak 27 ribu ton pada bulan November sampai Desember 2022 lalu menggunakan jetty PT. Cipta Djaya Surya (CDS)”, jelasnya

Hendro menuturkan, seluruh wilayah IUP PT Mandala Jayakarta berada di atas kawasan hutan. Sehingga untuk melakukan kegiatan meski mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) terlebih dulu.

“Harusnya sebelum nambang, PT. Mandala Jayakarta harus mengurus IPPKH atau PPKH dulu. Karena wilayah IUP nya berstatus kawasan. Tapi menurut kami, PT. MJ justru tidak menghiraukan itu”, pungkasnya

Kemudian yang paling janggal menurut kami, dalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang di keluarkan oleh 2 (dua) surveyor dan Shipping Instruction yang di terbitkan oleh management PT. Mandala Jayakarta berinisial LRH memuat lokasi pelabuhan muat menggunakan jetty PT. Cipta Djaya Surya (CDS).

“Ini kan ngga masuk akal menurut kami, bagaimana bisa ore nikel dari wilayah IUP PT. Mandala Jayakarta kemudian di bawa ke lokasi jetty PT. CDS. Sementara jarak dari lokasi IUP PT. MJ menuju jetty PT. CDS bukan main jauhnya”. Tegas pria yang akrab disapa Egis itu

Berdasarkan data histori penjualan nikel oleh PT. Mandala Jayakarta (MJ) menggunakan jetty PT. Cipta Djaya Surya (CDS) pada bulan November hingga Desember 2022 mencapai 27 Ribu Ton dalam 3 (tiga) kali penjualan, yakni sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) No. LHV : 0266.10/TPU-MINERBA/XI/2022 yang di keluarkan oleh surveyor TRIYASA (PT. TRIYASA PIRSA UTAMA) pada tanggal 8 November 2022, jumlah ore nikel yang di jual oleh PT. Mandala Jayakarta sebanyak 7.515,5410 Ton. Pelabuhan muat jetty PT. Cipta Djaya Surya (CDS) Kab. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menuju jetty PT. Pelabuhan Muara Sampara (PMS), Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara menggunakan kapal/tongkang TB. NELLY 69 / BG. NELLY 66.
  2. Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) No. LHV : LHV-16.22.1404 yang di keluarkan oleh surveyor TRIBHAKTI (PT. Tribhakti Inspektama) pada 30 Desember 2022, memuat jumlah ore nikel di jual oleh PT. Mandala Jayakarta sebanyak 10.550.6960 Ton. Pelabuhan muat jetty PT. Cipta Djaya Surya (CDS) Kab. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menuju jetty PT. Pelabuhan Muara Sampara (PMS) Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara menggunakan kapal/tongkang TB. ABBA 01 / BG. ABBA 330 01
  3. Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) No. LHV : 0330.10 /TPU-MINERBA/XII/2022 yang di keluarkan oleh surveyor TRIYASA (PT. Triyasa Pirsa Utama) pada 31 Desember 2022, memuat jumlah ore nikel di jual oleh PT. Mandala Jayakarta sebanyak 10.500,7110 Ton. Pelabuhan muat jetty PT. Cipta Djaya Surya (CDS) Kab. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menuju jetty PT. Bintang Delapan Terminal (BDT) Kab. Morowali, Sulawesi Tengah menggunakan kapal/tongkang TB. SINAR SURYA 9 / BG. SURYA XXIX.

Oleh karena itu, pengurus DPP KNPI itu berharap agar aparat penegak hukum serta kementerian terkait segera memproses hukum dan memberikan sanksi yang berat kepada pimpinan PT. Mandala Jayakarta dan pimpinan dua surveyor yang bersangkutan.

“Kami minta agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Mandala Jayakarta serta izin operasi dua surveyor yang bersangkutan untuk di bekukan”. Pintanya

Sementara itu, Tommy Dermawan selaku koordinator lapangan (koorlap) menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar, jika dalam waktu dekat belum ada penindakan terhadap PT. Mandala Jayakarta serta semua pihak yang terlibat.

“Tentu kami berharap agar dugaan pelanggaran oleh PT. Mandala Jayakarta ini segera di proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena kami yakinkan akan kembali bertandang jika kasus tersebut tidak segera di atensi”. Tegasnya

Terakhir, Mahasiswa Fakultas Hukum UIC Jakarta itu mengingatkan, agar pihak-pihak berwenang bisa melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan asas equality before the law.

“Jangan ada yang di istimewakan, semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum, siapapun dia jika bersalah harus di tindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku” tutupnya.

Tim Redaksi

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim