Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 7 Jan 2023 19:04 WITA ·

PT Jagad Rayatama Diduga Tipu dan Serobot Lahan Masyarakat di Konsel


 Berita acara kesepakatan ganti rugi tanaman tumbuh. Foto: Istimewa Perbesar

Berita acara kesepakatan ganti rugi tanaman tumbuh. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONSEL – Hadirnya perusahaan-perusahaan tambang nickel di Wilayah Sulawesi Tenggara diharapkan dapat membawa dampak positif pada aspek ekonomi masyarakat khususnya di wilayah lingkar tambang.

Namun disisi lain pada aspek sosial dan lingkungan hidup membawa dampak negatif bagi pemilik lahan di wilayah IUP perusahaan seperti mengenai hak dan kewajiban perusahaan kepada pemilik lahan.

Salah satu perusahaan tambang nikcel yang berada di wilayah Konawe Selatan (Konsel) yakni PT Jagad Rayatama dalam melalukan proses pertambangannya pada lahan milik masyarakat setempat tidak berdasarkan dengan aturan yang berlaku sehingga menimbulkan perselisihan atau pertikaian yang tak kunjung selesai akibat dari pemilik lahan keberatan atas lahannya yang telah dieksplorasi untuk pengolahan nickel dengan membuat suatu perjanjian sewa pakai lahan di Kecamatan Palangga Selatan, Konawe Selatan (Konsel) tanggal 12 September 2022. Akan tetapi, pihak PT Jagad Rayatama mengingkari pembayaran kompensasi sewa pakai lahan tersebut.

Oleh karena itu, pihak pemilik tanah sangat keberatan dan menuntut ganti rugi tanaman tumbuh (GRTT) karena lahan mereka sudah dirusak akibat eksplorasi PT Jagad Rayatama.

Pemilik lahan telah melakukan beberapa kali upaya penyelesaian, namun pihak perusahaan tetap tidak bertanggung jawab atas Tuntutan pemilik lahan, bahkan pada mediasi ke-2 yang menghasilkan kesimpulan berita acara kesepakatan ganti rugi tanaman tumbuh tertanggal 15 Desember 2022 masih tetap tidak diindahkan.

“Pemilik Lahan sudah beritikad baik dengan melakukan upaya mediasi bahkan sampai 4 kali”, ucap Nurlan selaku pendamping pemilik lahan yang dikuasakan.

Bahkan, lanjut Nurlan, pada mediasi ke 2 telah dibuat surat kesepakatan ganti rugi tanaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Palangga Selatan.

“Namun yang sangat membuat kami geram setelah dilakukannya pertemuan ke 3 dan 4 dengan pihak perusahaan yang merujuk dari hasil pertemuan ke 2 perusahaan tetap juga mengingkari atau tidak mengakui surat kesepakatan tersebut”, beber Nurlan.

Menurutnya, apabila pihak perusahaan tidak segera memberikan kompensasi atau ganti rugi tanaman tumbuh seperti yang telah disepakati maka dikategorikan telah melakukan penyerobotan lahan atas hak milik orang lain dan penipuan.

“Kami akan melaporkan ke Polda Sultra terkait dugaan penipuan, penyerobotan lahan dan kami juga akan meminta kepada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menangguhkan penerbitan RKAB nya karena masih adanya pertikaian permasalahan sosial dan lingkungan di wilayah IUPnya”, tegas Nurlan.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 373 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Curi Suku Cadang Alat Berat, Pria Asal Buteng Ditangkap di Muna

22 April 2026 - 17:37 WITA

Skandal Jembatan Cirauci II: Burhanudin Bebas Melenggang, Massa Geruduk Kejati Sultra!

22 April 2026 - 14:48 WITA

Buntut Napi Korupsi Keliaran di Coffee Shop, Dirjen PAS Diminta Copot Kakanwil Sultra

22 April 2026 - 08:25 WITA

Barang Bukti PT Amarfi Disita, Tapi Direksi Belum Tersentuh Hukum

21 April 2026 - 21:23 WITA

Diduga Tak Wajar, Kenaikan Harta Kadispar Sultra Disorot Praktisi Hukum

21 April 2026 - 09:50 WITA

Acara Joget di Buton Selatan Berujung Bentrok, Tiga Pemuda Terluka

21 April 2026 - 09:43 WITA

Trending di Hukrim