Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 5 Mei 2026 21:30 WITA ·

Jabat PPK Proyek Cirauci II, JANGKAR Sultra Minta Kejati Seret Bupati Bombana


 Jabat PPK Proyek Cirauci II, JANGKAR Sultra Minta Kejati Seret Bupati Bombana Perbesar

KENDARI – Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra menetapkan Bupati Bombana Burhanuddin sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.

Desakan itu disampaikan Penanggung Jawab Aksi JANGKAR Sultra, Malik Botom, saat aksi pada Selasa, 5 Mei 2026. Ia menyebut aksi ini bentuk konsistensi mengawal penegakan hukum tindak pidana korupsi di Sultra.

Menurut Malik, penyelidikan Kejati Sultra belum menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka. Padahal, Burhanuddin diduga terlibat saat menjabat Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

“Secara struktur kewenangan, jabatan tersebut bukan sekadar posisi administratif, tetapi merupakan pusat pengendali seluruh kebijakan proyek, mulai dari proses kontrak, pencairan anggaran, pengawasan pekerjaan, hingga pengambilan keputusan strategis lainnya,” kata Malik.

Ia menilai belum ditetapkannya Burhanuddin sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan publik.

“Publik tentu bertanya, bagaimana mungkin keputusan strategis dalam proyek bisa berjalan tanpa sepengetahuan pihak yang memiliki otoritas penuh. Di sinilah letak keganjilan yang harus dijawab secara hukum,” tegasnya.

Malik menjelaskan, kasus ini perlu diselidiki ulang. Berdasarkan fakta persidangan, terdapat rangkaian peristiwa yang patut didalami, mulai dari proses penandatanganan kontrak, pencairan uang muka proyek, lemahnya pengawasan, hingga keputusan pemberian adendum saat progres pekerjaan disebut sangat rendah.

“Ketika progres pekerjaan disebut sangat minim, tetapi kontrak tidak segera dievaluasi, ini bukan hanya soal kegagalan proyek, tetapi soal tanggung jawab jabatan dan penggunaan kewenangan. Publik berhak mempertanyakan siapa yang mengambil keputusan dan atas dasar apa keputusan itu dibuat,” lanjutnya.

Ia menambahkan, apabila fakta persidangan menunjukkan adanya rangkaian keputusan strategis yang lahir dari kewenangan jabatan tertentu, maka janggal jika proses hukum hanya berhenti pada pelaksana teknis.

Menanggapi desakan itu, Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Kejati Sultra, Abdul Bahtiar, meminta JANGKAR Sultra membuat laporan resmi beserta data dugaan keterlibatan Burhanuddin.

“Terkait orang yang diduga terlibat di dalam itu boleh memasukkan data-data terkait siapa-siapa yang dilaporkan secara resmi,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra Arie mengatakan dasar belum ditetapkannya Bupati Bombana Burhanuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Sungai Cirauci II di Buton Utara karena alat bukti tidak cukup dalam penyelidikan sebelumnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Penikaman Kembali Terjadi di THM Exodus Kendari

5 Mei 2026 - 19:34 WITA

Pemuda di Konawe Dibacok Parang, Dipicu Cemburu dan Miras

4 Mei 2026 - 22:45 WITA

Kasus Sabu Terungkap di Konawe Selatan, Mahasiswa dan IRT Diamankan

4 Mei 2026 - 19:11 WITA

Mahasiswa di Kolaka Ditangkap, Polisi Sita Sabu 30 Gram dan Tembakau Sintetis

3 Mei 2026 - 20:33 WITA

Curi Motor di Area Masjid, Pria di Kolaka Utara Ditangkap Polisi dalam Hitungan Jam

3 Mei 2026 - 12:39 WITA

ASN di Kolaka Jadi Korban Curas, Polisi Amankan Terduga Pelaku

2 Mei 2026 - 14:47 WITA

Trending di Hukrim