KENDARI – Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra menetapkan Bupati Bombana Burhanuddin sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.
Desakan itu disampaikan Penanggung Jawab Aksi JANGKAR Sultra, Malik Botom, saat aksi pada Selasa, 5 Mei 2026. Ia menyebut aksi ini bentuk konsistensi mengawal penegakan hukum tindak pidana korupsi di Sultra.
Menurut Malik, penyelidikan Kejati Sultra belum menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka. Padahal, Burhanuddin diduga terlibat saat menjabat Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
“Secara struktur kewenangan, jabatan tersebut bukan sekadar posisi administratif, tetapi merupakan pusat pengendali seluruh kebijakan proyek, mulai dari proses kontrak, pencairan anggaran, pengawasan pekerjaan, hingga pengambilan keputusan strategis lainnya,” kata Malik.
Ia menilai belum ditetapkannya Burhanuddin sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan publik.
“Publik tentu bertanya, bagaimana mungkin keputusan strategis dalam proyek bisa berjalan tanpa sepengetahuan pihak yang memiliki otoritas penuh. Di sinilah letak keganjilan yang harus dijawab secara hukum,” tegasnya.
Malik menjelaskan, kasus ini perlu diselidiki ulang. Berdasarkan fakta persidangan, terdapat rangkaian peristiwa yang patut didalami, mulai dari proses penandatanganan kontrak, pencairan uang muka proyek, lemahnya pengawasan, hingga keputusan pemberian adendum saat progres pekerjaan disebut sangat rendah.
“Ketika progres pekerjaan disebut sangat minim, tetapi kontrak tidak segera dievaluasi, ini bukan hanya soal kegagalan proyek, tetapi soal tanggung jawab jabatan dan penggunaan kewenangan. Publik berhak mempertanyakan siapa yang mengambil keputusan dan atas dasar apa keputusan itu dibuat,” lanjutnya.
Ia menambahkan, apabila fakta persidangan menunjukkan adanya rangkaian keputusan strategis yang lahir dari kewenangan jabatan tertentu, maka janggal jika proses hukum hanya berhenti pada pelaksana teknis.
Menanggapi desakan itu, Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Kejati Sultra, Abdul Bahtiar, meminta JANGKAR Sultra membuat laporan resmi beserta data dugaan keterlibatan Burhanuddin.
“Terkait orang yang diduga terlibat di dalam itu boleh memasukkan data-data terkait siapa-siapa yang dilaporkan secara resmi,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra Arie mengatakan dasar belum ditetapkannya Bupati Bombana Burhanuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Sungai Cirauci II di Buton Utara karena alat bukti tidak cukup dalam penyelidikan sebelumnya.(red)
















