Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Apr 2026 11:38 WITA ·

Nelayan di Konkep Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Adik Ipar di Kebun


 Ilustrasi. Seorang nelayan di Konkep perkosa adik ipar di kebun. Foto: Istimewa Perbesar

Ilustrasi. Seorang nelayan di Konkep perkosa adik ipar di kebun. Foto: Istimewa

KONAWE KEPULAUAN – Seorang nelayan berinisial A (32) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga memperkosa adik iparnya, PA (18), di semak-semak wilayah Kelurahan Polara, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Jumat, 27 Maret 2026.

Kapolsek Wawonii, Ipda La Ode Sadi, mengungkapkan pelaku telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka A diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan,” ujar Sadi saat dikonfirmasi, Rabu, 1 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Jalan Tani menuju kebun milik pelaku. Saat itu, korban bermaksud membantu tersangka dan istrinya membelah kelapa di kebun. Keduanya berangkat bersama menggunakan sepeda motor, sementara istri tersangka lebih dahulu berada di lokasi.

Namun, karena kondisi jalan tidak dapat dilalui kendaraan, pelaku memarkirkan sepeda motor dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih satu kilometer.

Di tengah perjalanan, tersangka diduga melakukan aksinya dengan menyeret korban ke semak-semak dan memaksa korban melepaskan pakaian.

“Korban sempat menolak dan berteriak, namun tersangka menggunakan tenaga untuk melancarkan aksinya,” jelas Sadi.

Tidak terima atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan ditemukan bukti yang cukup, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar celana dalam berwarna merah muda, satu kemeja lengan panjang berwarna cokelat, serta satu celana panjang berwarna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHPidana. (lin)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Muna Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Tersangka Ditahan!

5 Oktober 2026 - 08:18 WITA

Ketua Kadin Kota Kendari Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Rp40 Juta

3 Oktober 2026 - 18:58 WITA

Petani di Kolaka Utara Ditangkap Bawa Hampir 1 Kg Sabu, Polisi Ungkap Modus Sistem Tempel

2 Oktober 2026 - 13:45 WITA

Warga Gagalkan Pencurian Motor di Kawasan PT VDNI Konawe, Terduga Pelaku Diserahkan ke Polisi

2 Oktober 2026 - 13:39 WITA

Pria di Buton Ditikam Sajam hingga Usus Terburai saat Nonton Acara Joget, Pelaku Ditangkap

30 September 2026 - 21:13 WITA

Remaja 13 Tahun di Kendari Diduga Diperkosa Rekan Ayahnya, Pelaku Ancam Bunuh Keluarga Korban

29 September 2026 - 15:23 WITA

Trending di Hukrim