Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 2 Apr 2026 14:38 WITA ·

Pria Asal Konsel Ditangkap di Kendari, Sabu Disimpan dalam Power Bank


 Pria insial EJS (28) ditangkap polisi diduga terlibat tindak pidana narkotika di Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Pria insial EJS (28) ditangkap polisi diduga terlibat tindak pidana narkotika di Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial EJS (28) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di sebuah rumah kos di Jalan Meohai I, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Rabu 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan penangkapan dilakukan di area parkiran saat pelaku diduga hendak melakukan transaksi narkotika.

“Pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar AKP Andi, Kamis, 2 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 17 sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,15 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam tas samping berwarna hitam dan disembunyikan di dalam kotak power bank.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang pendukung lainnya, seperti pipet sendok sabu, plastik pembungkus, serta klip sachet kosong.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi, beserta dokumen kendaraan milik tersangka.

“Dari pengakuannya, tersangka menguasai dan menyimpan sabu tersebut saat diamankan. Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait jaringan yang bersangkutan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

DPMD Muna Bakal Panggil Oknum Anggota BPD Banggai yang Rumahnya Diduga Kerap Jadi Lokasi Judi

30 Mei 2026 - 10:12 WITA

Pria di Kolaka Ditangkap, Simpan 260 Gram Sabu dalam Tas Ransel

29 Mei 2026 - 17:22 WITA

Kuasa Hukum Nilai Ketua PN Unaaha Langgar UU MA karena Tunda Eksekusi Lahan PT OSS

29 Mei 2026 - 16:52 WITA

Rumah Oknum Anggota BPD Banggai Muna Diduga Kerap Jadi Tempat Aktivitas Perjudian

29 Mei 2026 - 15:22 WITA

Polresta Kendari Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di BTN Djavino 7, Dua Pria Diamankan

29 Mei 2026 - 07:09 WITA

Beraksi Tengah Malam, Pelaku Jambret HP Wanita di Kolaka Ditangkap

28 Mei 2026 - 15:56 WITA

Trending di Hukrim