KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial EJS (28) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di sebuah rumah kos di Jalan Meohai I, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Rabu 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 Wita.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan penangkapan dilakukan di area parkiran saat pelaku diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
“Pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar AKP Andi, Kamis, 2 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 17 sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,15 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam tas samping berwarna hitam dan disembunyikan di dalam kotak power bank.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang pendukung lainnya, seperti pipet sendok sabu, plastik pembungkus, serta klip sachet kosong.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi, beserta dokumen kendaraan milik tersangka.
“Dari pengakuannya, tersangka menguasai dan menyimpan sabu tersebut saat diamankan. Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait jaringan yang bersangkutan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)

















