Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Apr 2026 15:24 WITA ·

Geledah Dua Gedung UHO, Kejari Kendari Telusuri Aliran Dana Program PPG


 Penyidik Pindsus Kejari Kendari saat melakukan penggeledahan di FKIP UHO Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Penyidik Pindsus Kejari Kendari saat melakukan penggeledahan di FKIP UHO Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mulai menelusuri dugaan aliran dana dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (FKIP UHO) tahun anggaran 2023–2025.

Langkah itu ditandai dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni Gedung PPG UHO dan Gedung FKIP UHO pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 14.40 Wita.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen penting, perangkat elektronik seperti laptop dan alat komunikasi, hingga uang tunai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Tim penyidik mengamankan dokumen, perangkat elektronik, serta sejumlah uang tunai untuk kepentingan penyidikan. Semua barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut,” ujar Aguslan.

Ia menambahkan, pihaknya akan mendalami seluruh barang bukti guna mengungkap konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Proses penggeledahan berlangsung sekitar empat jam dan berakhir pukul 19.00 WITA dalam kondisi aman dan kondusif.

Kejari Kendari menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Penanganan perkara ini akan dilakukan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aguslan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 226 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ketua Kadin Kota Kendari Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Rp40 Juta

3 Oktober 2026 - 18:58 WITA

Petani di Kolaka Utara Ditangkap Bawa Hampir 1 Kg Sabu, Polisi Ungkap Modus Sistem Tempel

2 Oktober 2026 - 13:45 WITA

Warga Gagalkan Pencurian Motor di Kawasan PT VDNI Konawe, Terduga Pelaku Diserahkan ke Polisi

2 Oktober 2026 - 13:39 WITA

Pria di Buton Ditikam Sajam hingga Usus Terburai saat Nonton Acara Joget, Pelaku Ditangkap

30 September 2026 - 21:13 WITA

Remaja 13 Tahun di Kendari Diduga Diperkosa Rekan Ayahnya, Pelaku Ancam Bunuh Keluarga Korban

29 September 2026 - 15:23 WITA

Wawan Kusnadi Polisikan Oknum LSM dan Admin Konsel Update Atas Dugaan UU ITE

28 September 2026 - 16:17 WITA

Trending di Hukrim