Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Mei 2024 12:27 WITA ·

PT Antam Konut: Pelaku Penodongan Pistol ke Pendemo Bukan Orang Perusahaan


 Terduga pelaku penodongan pistol kepada mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PT Antam UPBN Konut di Kota Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Terduga pelaku penodongan pistol kepada mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PT Antam UPBN Konut di Kota Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Legal PT Antam Tbk UPBN Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Muhammad menyikapi persoalan insiden penodongan pistol saat mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Kantor PT Antam UPBN Konut di Kota Kendari, Senin, 13 Mei 2024.

Asrul menjelaskan, pihak manajemen PT Antam Tbk UPBN Konut sebelumnya tidak tahu menahu kejadian penodongan pistol terhadap salah satu pendemo yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hippma) Konut menuntut bantuan pendidikan.

Sebab, saat kejadian yang menyaksikan hanya tim pengamanan perusahaan yang tengah berjaga di depan pintu masuk. Sementara, karyawan lainnya, termasuk dirinya berada di dalam kantor.

“Kami tahu ada penodongan pistol pasca viral di media, dan pada saat kami terima massa aksi untuk berdiskusi di dalam kantor, mereka juga tidak membahas kalau salah satu dari mereka mendapat perlakuan tidak mengenakan,” kata dia kepada awak media ini.

Menyangkut terduga pelaku penodongan pistol inisial KK, Asrul menegaskan bahwa mengenai informasi pelaku merupakan bagian dari PT Antam Tbk UPBN Konut, itu tidak benar. Perusahaan tidak memiliki ikatan kontrak pada yang bersangkutan, baik dari jabatan humas maupun tim legal, termasuk sebagai pihak ketiga.

Dia juga menyebut, anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, tidak pernah menggunakan jasa pihak lain, selain dari tim keamanan internal perusahaan dan aparat kepolisian setempat dalam hal penanganan aksi unjuk rasa.

Sehingga, tindakan yang dilakukan pelaku, diluar dari kendali dan kontrol PT Antam Tbk UPBN Konut. Tentunya perusahaan tidak bertanggungjawab atas perbuatan

yang mengatasnamakan perusahaan yang tidak memiliki ikatan kontrak kerja dengan PT Antam UPBN Konut.

“Ada informasi bahwa pelaku bagian dari PT Antam itu tidak benar, dan orang yang dimaksud tidak memiliki hubungan kontrak dengan perusahaan,” jelas Asrul.

Dia menekankan, PT Antam Tbk UPBN Konut selalu mengedepankan komunikasi baik, dialog, dan musyawarah mufakat, perihal adanya unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat menyangkut soal aspirasi.

Hal itu dibuktikan dengan pendekatan yang selama ini sudah dilakukan dalam menyelesaikan aspirasi atau tuntutan, yang akhirnya bisa bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat Konut, tanpa ada konflik dan masalah.

Kembali ditegaskannya, PT Antam Tbk UPBN Konut sepakat tidak mendukung adanya tindakan frontal dan premanisme dalam penanganan aksi unjuk rasa, jika ada yang berbuat demikian, harus diproses secara hukum.

“Antam Konut selalu membuka ruang diskusi, untuk membedah aspirasi dan tuntutan masyarakat agar bagaimana mendapatkan solusi sesuai dengan kemampuan perusahaan, termasuk tuntutan dari Hippma Konut, kita sudah terima,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan massa aksi yang tergabung di dalam Hippma Konut, menyambangi Kantor PT Antam Tbk UPBN Konut di Kelurahan Wuawua, Kota Kendari.

Kedatangan puluhan mahasiswa tersebut, untuk melakukan unjuk rasa menyoal permintaan bantuan pendidikan. Namun, disela-disela penyampaian aspirasi, salah satu pendemo, tiba-tiba ditodongkan senjata jenis Pistol Air Gun oleh pria inisial KK.

Hingga saat ini, motif dan maksud pelaku menodongkan senjata ke arah pendemo, belum diketahui.(hus)

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Hendak Jual Motor Curian, Mahasiswa di Kolaka Utara Ditangkap Polisi

17 April 2026 - 14:06 WITA

Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar Setda Mubar, Saksi Beberkan Perjalanan Dinas Fiktif

17 April 2026 - 08:35 WITA

Mantan Pj Bupati Mubar Bahri Diperiksa sebagai Saksi dalam Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar

16 April 2026 - 15:32 WITA

Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar

16 April 2026 - 12:21 WITA

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram

16 April 2026 - 10:53 WITA

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo

16 April 2026 - 10:34 WITA

Trending di Hukrim