PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Legal PT Antam Tbk UPBN Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Muhammad menyikapi persoalan insiden penodongan pistol saat mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Kantor PT Antam UPBN Konut di Kota Kendari, Senin, 13 Mei 2024.
Asrul menjelaskan, pihak manajemen PT Antam Tbk UPBN Konut sebelumnya tidak tahu menahu kejadian penodongan pistol terhadap salah satu pendemo yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hippma) Konut menuntut bantuan pendidikan.
Sebab, saat kejadian yang menyaksikan hanya tim pengamanan perusahaan yang tengah berjaga di depan pintu masuk. Sementara, karyawan lainnya, termasuk dirinya berada di dalam kantor.
“Kami tahu ada penodongan pistol pasca viral di media, dan pada saat kami terima massa aksi untuk berdiskusi di dalam kantor, mereka juga tidak membahas kalau salah satu dari mereka mendapat perlakuan tidak mengenakan,” kata dia kepada awak media ini.
Menyangkut terduga pelaku penodongan pistol inisial KK, Asrul menegaskan bahwa mengenai informasi pelaku merupakan bagian dari PT Antam Tbk UPBN Konut, itu tidak benar. Perusahaan tidak memiliki ikatan kontrak pada yang bersangkutan, baik dari jabatan humas maupun tim legal, termasuk sebagai pihak ketiga.
Dia juga menyebut, anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, tidak pernah menggunakan jasa pihak lain, selain dari tim keamanan internal perusahaan dan aparat kepolisian setempat dalam hal penanganan aksi unjuk rasa.
Sehingga, tindakan yang dilakukan pelaku, diluar dari kendali dan kontrol PT Antam Tbk UPBN Konut. Tentunya perusahaan tidak bertanggungjawab atas perbuatan
yang mengatasnamakan perusahaan yang tidak memiliki ikatan kontrak kerja dengan PT Antam UPBN Konut.
“Ada informasi bahwa pelaku bagian dari PT Antam itu tidak benar, dan orang yang dimaksud tidak memiliki hubungan kontrak dengan perusahaan,” jelas Asrul.
Dia menekankan, PT Antam Tbk UPBN Konut selalu mengedepankan komunikasi baik, dialog, dan musyawarah mufakat, perihal adanya unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat menyangkut soal aspirasi.
Hal itu dibuktikan dengan pendekatan yang selama ini sudah dilakukan dalam menyelesaikan aspirasi atau tuntutan, yang akhirnya bisa bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat Konut, tanpa ada konflik dan masalah.
Kembali ditegaskannya, PT Antam Tbk UPBN Konut sepakat tidak mendukung adanya tindakan frontal dan premanisme dalam penanganan aksi unjuk rasa, jika ada yang berbuat demikian, harus diproses secara hukum.
“Antam Konut selalu membuka ruang diskusi, untuk membedah aspirasi dan tuntutan masyarakat agar bagaimana mendapatkan solusi sesuai dengan kemampuan perusahaan, termasuk tuntutan dari Hippma Konut, kita sudah terima,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan massa aksi yang tergabung di dalam Hippma Konut, menyambangi Kantor PT Antam Tbk UPBN Konut di Kelurahan Wuawua, Kota Kendari.
Kedatangan puluhan mahasiswa tersebut, untuk melakukan unjuk rasa menyoal permintaan bantuan pendidikan. Namun, disela-disela penyampaian aspirasi, salah satu pendemo, tiba-tiba ditodongkan senjata jenis Pistol Air Gun oleh pria inisial KK.
Hingga saat ini, motif dan maksud pelaku menodongkan senjata ke arah pendemo, belum diketahui.(hus)