Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Mar 2025 11:24 WITA ·

Proyek Rehabilitasi Bendung Irigasi Rp1,3 Miliar di Bombana Sudah Retak, Warga Kecewa!


 Proyek rehabilitasi Bendung Irigasi di Desa Raurau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana sudah retak. Foto: Istimewa Perbesar

Proyek rehabilitasi Bendung Irigasi di Desa Raurau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana sudah retak. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Proyek rehabilitasi Bendung Irigasi di Desa Raurau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, telah mengalami kerusakan parah. Padahal, proyek tersebut baru saja selesai dikerjakan di akhir tahun 2024.

Menurut warga setempat, penyebab retaknya bangunan tersebut diduga kuat akibat proses pengerjaan yang tidak sesuai mekanisme.

“Ini retaknya, patah sampai dibawah, kaki-kakinya sudah mulai tipis dibawah. Kemungkinan ini karena kelalaian pengerjaan,” kata warga sekitar.

Proyek tersebut dikerjakan menggunakan APBD Bombana tahun 2024 oleh CV Sangia Wita, dengan total pagu anggaran sebesar Rp1.379.000.000.

Warga setempat merasa kecewa dengan kerusakan proyek tersebut, karena proyek tersebut baru saja selesai dikerjakan.

“Saya tidak tahu apa yang terjadi, tapi saya berharap pihak yang bertanggung jawab dapat memperbaiki kerusakan tersebut,” kata warga sekitar.

Hingga saat ini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Bombana dan pihak kontraktor belum memberikan konfirmasi terkait kerusakan proyek tersebut.(red)

Artikel ini telah dibaca 467 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Skandal Hukum di Kendari: Penetapan Non‑Executable PN Dinilai Langgar Konstitusi

12 November 2025 - 09:21 WITA

Kuasa Hukum Kopperson: Non‑Executable Tidak Bisa Diterapkan Setelah Putusan Eksekusi

11 November 2025 - 07:39 WITA

Tanah Sengketa Puuwatu: Afika Land Bantah Beli, Akui Bayar DP

10 November 2025 - 05:48 WITA

Penetapan Non‑Executable Lahan Tapak Kuda Dinilai Cacat Hukum

9 November 2025 - 07:57 WITA

Konspirasi Mengangkangi Hukum 1996, 2018 Kembali Terulang

9 November 2025 - 07:18 WITA

Oknum ASN di Kendari Berulah, Warisan Tanah Orang Tua Diduga Digelapkan

6 November 2025 - 18:37 WITA

Trending di Hukrim