Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 3 Okt 2026 18:58 WITA ·

Ketua Kadin Kota Kendari Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Rp40 Juta


 Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari di Jalan  DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kendari, Fadli Tanawali, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Bram Barakatino. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/327/VI/2026/SPKT, tertanggal 23 September 2026 di SPKT Polresta Kendari.

Bram mengatakan, dugaan penipuan dan penggelapan ini berkaitan dengan proyek Kampung Nelayan Merah Putih. Ia menyebut, awalnya Fadli bertemu dengan adik kandungnya pada 15 Mei 2026.

“Pada tanggal 15 Mei lalu, Fadli dan salah satu temannya bertemu adik saya, menjanjikan proyek Kampung Nelayan Merah Putih dan langsung meminta uang Rp100 juta. Namun adik saya masih merasa ragu,” kata Bram kepada awak media, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Keesokan harinya, lanjut Bram, Fadli kembali menghubungi adiknya dan mendesak agar segera mengirimkan sejumlah dana untuk kepentingan proyek tersebut dengan dalih telah mencolok investor lain.

“Tanggal 16 Mei, Fadli menghubungi adik saya lagi dengan modus telah mencolok investor lain untuk mendanai proyek ini. Di sinilah adik saya mentransfer uang Rp30 juta ke rekening temannya Fadli atas nama Yusuf Akbar. Kemudian pada 26 Mei, adik saya kembali mengirim uang ke rekening Fadli sebesar Rp10 juta,” jelasnya.

Menurut Bram, Fadli berjanji akan mengembalikan dana tersebut jika proyek Kampung Nelayan Merah Putih tidak memiliki kepastian hingga Juli 2026. Namun hingga laporan dibuat, dana tersebut tak kunjung dikembalikan.

“Fadli berjanji jika program Kampung Nelayan Merah Putih ini tidak ada progres sampai bulan Juli, maka dananya akan dikembalikan. Tetapi sampai saat ini sudah tidak ada kabar, sudah tidak bisa dihubungi,” beber Bram.

Akibat peristiwa tersebut, Bram mengaku pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp40 juta. Ia mendesak Polresta Kendari untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan adanya laporan polisi tersebut.

“Iya benar, kita telah menerima laporan tersebut,” kata Welliwanto saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Kadin Kota Kendari, Fadli Tanawali, terkait laporan tersebut. (red)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Petani di Kolaka Utara Ditangkap Bawa Hampir 1 Kg Sabu, Polisi Ungkap Modus Sistem Tempel

2 Oktober 2026 - 13:45 WITA

Warga Gagalkan Pencurian Motor di Kawasan PT VDNI Konawe, Terduga Pelaku Diserahkan ke Polisi

2 Oktober 2026 - 13:39 WITA

Pria di Buton Ditikam Sajam hingga Usus Terburai saat Nonton Acara Joget, Pelaku Ditangkap

30 September 2026 - 21:13 WITA

Remaja 13 Tahun di Kendari Diduga Diperkosa Rekan Ayahnya, Pelaku Ancam Bunuh Keluarga Korban

29 September 2026 - 15:23 WITA

Wawan Kusnadi Polisikan Oknum LSM dan Admin Konsel Update Atas Dugaan UU ITE

28 September 2026 - 16:17 WITA

Diduga Terlibat Pencabulan, Remaja 17 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

27 September 2026 - 12:03 WITA

Trending di Hukrim