KENDARI – Seorang pria berinisial MAS (23) ditangkap personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya setelah diduga mencuri sebuah transformator (travo) milik PLN Unit Rayon Benu-Benua di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Pelaku diamankan di lokasi kejadian usai berusaha melarikan diri. Namun, upayanya gagal setelah terhalang tanggul yang cukup tinggi.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 Wita.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengatakan penyidik telah menetapkan MAS sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan pada hari Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 Wita di Rutan Polsek Kemaraya,” ujar Iptu Busran saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Juli 2026.
Busran menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah seorang petugas keamanan PLN bernama Amrizal memergoki pelaku masuk ke area kantor secara diam-diam. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kemaraya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kemaraya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha kabur.
“Terduga pelaku berusaha melarikan diri, namun terhalang tanggul yang cukup tinggi sehingga tidak dapat melewatinya saat dikejar Tim Polsek Kemaraya,” kata Busran.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit travo Current Transformer berwarna merah yang diduga hasil curian serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MAS diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Polisi menyebut pelaku kerap menyasar kabel dan baterai BTS. Hasil pencurian itu diduga akan dijual untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Pelaku merupakan residivis. Spesialis pencurian kabel dan baterai BTS. Motifnya mengambil barang untuk dijual, kemudian uangnya digunakan membeli narkotika jenis sabu,” ungkap Busran.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MAS dijerat Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)
















