Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 21 Jul 2026 17:33 WITA ·

Pria Pencuri Travo PLN di Kendari Ditangkap, Sempat Kabur namun Terhalang Tanggul


 Pria insial MAS ditangkap polisi setelah diduga mencuri sebuah Travo di PLN Rayon Benu-Benua Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Pria insial MAS ditangkap polisi setelah diduga mencuri sebuah Travo di PLN Rayon Benu-Benua Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang pria berinisial MAS (23) ditangkap personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya setelah diduga mencuri sebuah transformator (travo) milik PLN Unit Rayon Benu-Benua di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Pelaku diamankan di lokasi kejadian usai berusaha melarikan diri. Namun, upayanya gagal setelah terhalang tanggul yang cukup tinggi.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 Wita.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengatakan penyidik telah menetapkan MAS sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan pada hari Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 Wita di Rutan Polsek Kemaraya,” ujar Iptu Busran saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Juli 2026.

Busran menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah seorang petugas keamanan PLN bernama Amrizal memergoki pelaku masuk ke area kantor secara diam-diam. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kemaraya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kemaraya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha kabur.

“Terduga pelaku berusaha melarikan diri, namun terhalang tanggul yang cukup tinggi sehingga tidak dapat melewatinya saat dikejar Tim Polsek Kemaraya,” kata Busran.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit travo Current Transformer berwarna merah yang diduga hasil curian serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MAS diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Polisi menyebut pelaku kerap menyasar kabel dan baterai BTS. Hasil pencurian itu diduga akan dijual untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Pelaku merupakan residivis. Spesialis pencurian kabel dan baterai BTS. Motifnya mengambil barang untuk dijual, kemudian uangnya digunakan membeli narkotika jenis sabu,” ungkap Busran.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MAS dijerat Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kerugian Capai Rp100 Juta, Dua Rumah di Wawotobi Konawe Hangus Dilalap Api

21 Juli 2026 - 21:17 WITA

Nekat Curi Beras 25 Kilogram demi Biaya Karaoke, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

20 Juli 2026 - 16:50 WITA

KORUM Sultra Desak DPRD Segera Gelar RDP Soal Tangkap-Lepas Kapal Tongkang

19 Juli 2026 - 22:31 WITA

Polresta Kendari Tangkap Pria 22 Tahun Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

19 Juli 2026 - 19:56 WITA

Terekam CCTV, Pria Tak Dikenal Diduga Curi Ayam Warga di Kessilampe Kendari

18 Juli 2026 - 18:13 WITA

Petani di Buton Utara Ditangkap, Polisi Sita Barang Curian dan Alat Hisap Sabu

18 Juli 2026 - 17:03 WITA

Trending di Hukrim