PENAFAKTUAL.COM – Polsek Bondoala berhasil mengamankan 3 tersangka pencurian mesin perahu di Pantai Wisata Desa Tombawatu, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, pada Sabtu, 19 April 2025. Kejadian bermula ketika 5 tersangka berangkat dari Kendari menuju pantai tersebut untuk bermalam minggu.
Saat tiba di pantai, mereka meminum minuman keras jenis pongasi. Dua tersangka, AM dan RH, kemudian menuju ke pantai untuk mencari kayu untuk membuat api.
Namun, mereka melihat sebuah perahu yang masih terpasang satu unit mesin tempel merek Yamaha. Kedua tersangka tersebut timbul niat untuk mengambil barang tersebut dan memberitahu teman-temannya.
Kelima tersangka sepakat untuk mengambil mesin tersebut. RH dan AM menuju perahu dan melepas pengancing mesin. Sekitar jam 01.30 WITA, mesin tersebut mereka amankan dan mereka menggunakan mobil Honda Brio menuju rumah RH.
Atas dasar laporan, Kapolsek Bondoala Iptu Muh Heder Payapo bersama Kanit Reskrim dan personel Polsek melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Alhamdulillah, 3 tersangka sudah diamankan, sedangkan 2 orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO)”, kata Iptu Muh Heder Payapo.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mesin merek Yamaha dan 1 unit mobil Honda Brio. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider 362 KUHP.(hsn)