Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Mar 2025 14:16 WITA ·

Polresta Kendari Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Motor di Konsel


					Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Niswan Fakaubun (tengah) bersama jajaran melaksanakan konferensi pers. Foto: Istimewa
Perbesar

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Niswan Fakaubun (tengah) bersama jajaran melaksanakan konferensi pers. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Polresta Kendari menangkap tiga tersangka pencurian motor di Desa Aoma, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Niswan Fakaubun, tiga tersangka tersebut adalah MFJU alias O (29), RH alias R (29), dan RS alias R (22).

Pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 18 November 2024, sekitar pukul 04.00 WITA. Korban, Egidya Chikita Defira Yana, memarkirkan dua unit sepeda motornya di teras rumahnya.

Tersangka kemudian merusak dua buah gembok yang melekat di pagar rumah korban dan mengambil kedua motor tersebut.

“Salah satu motor kemudian dijual oleh tersangka Rinto Hamzah di Sulawesi Selatan dengan harga Rp 5.000.000,-“, kata AKP Niswan Fakaubun.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Polisi telah menyita satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride dengan nomor polisi DT 2645 TH sebagai barang bukti.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polsek Tikep Selamatkan Korban Penikaman dan Tangkap Pelaku

12 November 2025 - 11:43 WITA

Hutan Lambusango Terancam: Penebangan Liar Mengintai Satwa Endemik Sulawesi

12 November 2025 - 11:13 WITA

Gudang Oli Bekas di Poasia: Permahi Kendari Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan

12 November 2025 - 10:54 WITA

Duga Pungutan Liar Bedah Rumah, LBH HAMI Sultra Siap Lindungi Warga Buke

12 November 2025 - 10:35 WITA

Skandal Hukum di Kendari: Penetapan Non‑Executable PN Dinilai Langgar Konstitusi

12 November 2025 - 09:21 WITA

Kuasa Hukum Kopperson: Non‑Executable Tidak Bisa Diterapkan Setelah Putusan Eksekusi

11 November 2025 - 07:39 WITA

Trending di Hukrim