Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 21 Sep 2026 20:06 WITA ·

Disebut Bentak Korban dan Samakan dengan Acara ‘Termehek-mehek’, Kasat Reskrim Polresta Kendari Disorot


 Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Pertemuan korban dugaan kekerasan seksual dengan terduga pelaku di Mapolresta Kendari menuai sorotan. Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan, mendesak Kapolda Sultra mengevaluasi hingga mencopot Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau.

Sorotan itu muncul setelah korban berinisial SU (44) dipertemukan dengan mantan suaminya, Iqbal, yang menjadi terduga pelaku dugaan perampokan dan kekerasan seksual.

Korban Disebut Diintimidasi Saat Dipertemukan dengan Pelaku

Menurut Andri, SU terlihat menangis ketika berhadapan dengan Iqbal. Dalam situasi tersebut, Kasat Reskrim Kompol Welliwanto disebut meminta korban agar tidak menangis dengan nada tinggi.

Selain itu, Kanit Buser 77 Polresta Kendari Ipda M. Ichsan Aqsyar Rahman disebut tertawa dan menyamakan pertemuan tersebut dengan adegan program reality show “Termehek-mehek”.

Andri kemudian menyoroti kejadian itu melalui unggahan di akun Instagram miliknya.

“Pak Kapolda coba lihat ini anggotamu kelakuannya terhadap korban perampokan dan kekerasan seksual, mereka intimidasi dan jadikan bahan lelucon katanya seperti acara reality show ‘Termehek-mehek’,” tulis Andri dalam unggahannya.

Desak Kapolda Copot Kasat Reskrim dan Periksa Propam

Andri menilai perlakuan terhadap korban harus menjadi perhatian serius, terutama karena perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.

Ia merujuk pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 22 mengatur pemeriksaan terhadap saksi, korban, tersangka maupun terdakwa harus tetap menjunjung tinggi HAM, kehormatan dan martabat serta dilakukan tanpa intimidasi.

“Padahal jelas dalam UU TPKS Pasal 22 penyidik dalam melakukan pemeriksaan tidak boleh merendahkan hak dan martabat korban, apalagi melakukan intimidasi, apalagi dipaksa bicara dengan pelaku,” tulis Andri.

Ia juga menyinggung Pasal 69 huruf e UU TPKS yang memberikan hak kepada korban untuk memperoleh perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban.

“Miris sekali, sekelas Kasat Reskrim tidak paham ini, sebaiknya segera dicopot dan diproses Propam,” tegasnya.

Kronologi Dugaan Perampokan dan Kekerasan Seksual

Perkara yang menyeret Iqbal bermula pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 02.30 WITA. Saat itu, SU sedang tertidur di kamar rumahnya. Korban kemudian terbangun setelah merasakan keberadaan seseorang di dalam kamar.

Pelaku diduga langsung membekap mulut korban menggunakan tangan sembari menodongkan pisau. Pelaku yang diketahui merupakan mantan suami korban kemudian mengambil lakban untuk menutup mulut dan mata SU.

Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga menggunting pakaian daster korban sebelum menggeledah kamar dan mengambil sejumlah barang berharga.

Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku diduga menarik korban ke kamar sebelah. Di ruangan itu, Iqbal diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap mantan istrinya. Korban menyebut tindakan tersebut dilakukan beberapa kali.

Iqbal kemudian ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari pada Kamis, 17 September 2026, setelah polisi menerima laporan terkait dugaan perampokan dan kekerasan seksual terhadap SU.

Kini, perkara tersebut tidak hanya menjadi sorotan dari sisi dugaan tindak pidana yang dilakukan Iqbal, tetapi juga menyangkut cara aparat memberikan perlindungan dan menangani korban selama proses pemeriksaan.(red)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

SAC Tantang Polda Sultra Ungkap Aktor Intelektual Tambang Ilegal Bombana

21 September 2026 - 19:31 WITA

Tambang Batu di Bombana Disorot, Imalak Sultra Minta Propam Periksa Polsek Poleang Barat

21 September 2026 - 19:15 WITA

Bikin Onar di Taman Kali Kadia, Pria 28 Tahun Ditangkap Polresta Kendari

21 September 2026 - 18:37 WITA

Nelayan Asal Konsel Ditangkap Usai Curi Motor Teknisi Internet di Kendari

20 September 2026 - 22:15 WITA

DNA Buktikan Bukan Ayah Biologis, Tarsan Tetap Dijerat Jadi Tersangka Persetubuhan di Konawe

20 September 2026 - 19:27 WITA

Modus Ngaku Ayah, Pria Bertato di Kendari Diduga Perkosa Gadis di Bawah Umur 2 Kali

20 September 2026 - 13:10 WITA

Trending di Hukrim