KENDARI – Tim Patroli Perintis Polresta Kendari bersama Tim URC Buser 77 dan Subnit 1 Pidum Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku tindak pidana pengrusakan dan pengancaman dengan senjata tajam.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 September 2026. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau.
Pelaku berinisial TA, 28 tahun, warga Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Sementara korbannya berinisial AR, 24 tahun, wiraswasta, juga warga Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Barang bukti yang diamankan berupa dua buah parang pendek dan satu buah speaker merek Polytron.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 19 September 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di Taman Kali Kadia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan kronologi kejadiannya.
“Awalnya korban memutar musik karena kebetulan korban berjualan di Taman Kali Kadia. Setelah itu pelaku datang dengan meneriaki korban agar dikecilkan suara speakernya. Setelah itu korban berdiri dan orang-orang sekitar datang,”_ ujar Kompol Welliwanto Malau.
Pelaku sempat pergi dan kembali membawa senjata tajam.
“Setelah itu pelaku lari pergi mengambil parang kemudian pelaku kembali dengan memegang parang kemudian pelaku mengancam korban dengan menggunakan parang tepatnya parang tersebut dilekatkan di lehernya. Setelah itu pelaku merusak speaker menggunakan parang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian di Polresta Kendari,” jelasnya.
Setelah menerima laporan korban dan menemukan bukti permulaan yang cukup, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Patroli Perintis Polresta Kendari berkolaborasi dengan Tim URC Buser 77 dan Subnit 1 Pidum Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian saudara TA berhasil diamankan di Hotel Santika Jaya, Jalan Antero Hamra, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” tutup Kompol Welliwanto Malau.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(red)

















