Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 21 Sep 2026 18:37 WITA ·

Bikin Onar di Taman Kali Kadia, Pria 28 Tahun Ditangkap Polresta Kendari


 TA (28), warga Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari ditangkap polisi beserta barang bukti Parang dan Speaker yang dirusak. Foto: Istimewa Perbesar

TA (28), warga Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari ditangkap polisi beserta barang bukti Parang dan Speaker yang dirusak. Foto: Istimewa

KENDARI – Tim Patroli Perintis Polresta Kendari bersama Tim URC Buser 77 dan Subnit 1 Pidum Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku tindak pidana pengrusakan dan pengancaman dengan senjata tajam.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 September 2026. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau.

Pelaku berinisial TA, 28 tahun, warga Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Sementara korbannya berinisial AR, 24 tahun, wiraswasta, juga warga Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Barang bukti yang diamankan berupa dua buah parang pendek dan satu buah speaker merek Polytron.

Peristiwa terjadi pada Jumat, 19 September 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di Taman Kali Kadia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan kronologi kejadiannya.

“Awalnya korban memutar musik karena kebetulan korban berjualan di Taman Kali Kadia. Setelah itu pelaku datang dengan meneriaki korban agar dikecilkan suara speakernya. Setelah itu korban berdiri dan orang-orang sekitar datang,”_ ujar Kompol Welliwanto Malau.

Pelaku sempat pergi dan kembali membawa senjata tajam.

“Setelah itu pelaku lari pergi mengambil parang kemudian pelaku kembali dengan memegang parang kemudian pelaku mengancam korban dengan menggunakan parang tepatnya parang tersebut dilekatkan di lehernya. Setelah itu pelaku merusak speaker menggunakan parang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian di Polresta Kendari,” jelasnya.

Setelah menerima laporan korban dan menemukan bukti permulaan yang cukup, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Patroli Perintis Polresta Kendari berkolaborasi dengan Tim URC Buser 77 dan Subnit 1 Pidum Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian saudara TA berhasil diamankan di Hotel Santika Jaya, Jalan Antero Hamra, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” tutup Kompol Welliwanto Malau.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(red)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

SAC Tantang Polda Sultra Ungkap Aktor Intelektual Tambang Ilegal Bombana

21 September 2026 - 19:31 WITA

Tambang Batu di Bombana Disorot, Imalak Sultra Minta Propam Periksa Polsek Poleang Barat

21 September 2026 - 19:15 WITA

Nelayan Asal Konsel Ditangkap Usai Curi Motor Teknisi Internet di Kendari

20 September 2026 - 22:15 WITA

DNA Buktikan Bukan Ayah Biologis, Tarsan Tetap Dijerat Jadi Tersangka Persetubuhan di Konawe

20 September 2026 - 19:27 WITA

Modus Ngaku Ayah, Pria Bertato di Kendari Diduga Perkosa Gadis di Bawah Umur 2 Kali

20 September 2026 - 13:10 WITA

Kasus Dugaan Persetubuhan di Konawe, DNA Bayi Tak Cocok dengan Tarsangka yang Ditahan Hampir 4 Bulan

19 September 2026 - 08:49 WITA

Trending di Hukrim