BOMBANA – Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (Imalak Sultra) menyoroti dugaan aktivitas penambangan batu tanpa izin di Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.
Sekretaris Imalak Sultra, Akmal, mengungkapkan aktivitas tersebut sebelumnya sempat dihentikan oleh Kepolisian Sektor Poleang Barat. Namun berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan tersebut diduga kembali beroperasi.
Akmal mengatakan pihaknya menerima informasi dan menemukan langsung aktivitas penambangan yang masih berjalan di lokasi.
“Informasi yang kami terima dan hasil pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan kembali berjalan. Alat berat bahkan kembali terlihat beroperasi di lokasi,” kata Akmal dalam keterangannya kpeada media ini, Minggu, 12
Menurutnya, kondisi itu menimbulkan pertanyaan soal pengawasan dan tindak lanjut aparat setelah penghentian sebelumnya. Imalak Sultra menduga ada pembiaran terhadap aktivitas yang mereka sebut ilegal tersebut.
Akmal menegaskan, jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai aturan yang berlaku.
”Setelah dilakukan penghentian, semestinya proses hukum berjalan apabila ditemukan unsur pelanggaran. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Atas dugaan tersebut, Imalak Sultra mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tambang di Desa Timbala.
Mereka juga meminta aparat mengambil tindakan hukum apabila hasil penyelidikan menemukan bukti pelanggaran.
Selain itu, Imalak Sultra meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra memeriksa jajaran Polsek Poleang Barat terkait dugaan pembiaran.
“Kami meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional. Jika ada dugaan pelanggaran oleh oknum, tentu harus diproses sesuai aturan,” tegas Akmal.
Imalak Sultra menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Jika tidak ada langkah tegas dari Polres Bombana dan Polsek Poleang Barat, pihaknya akan menempuh jalur konstitusional.
“Jika tidak ada langkah tegas berupa penghentian aktivitas dan penegakan hukum sesuai ketentuan, kami akan mengambil langkah konstitusional, termasuk melakukan unjuk rasa dan membuat laporan resmi ke Polda Sultra,” ujar Akmal.(red)

















