Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Jul 2026 20:33 WITA ·

Polresta Kendari Tangkap Tersangka Persetubuhan Anak Usai Diamankan Keluarga


 Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AK (20). Foto: Istimewa Perbesar

Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AK (20). Foto: Istimewa

KENDARI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AK (20), yang diduga melakukan tindak pidana melarikan anak di bawah umur dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Kantor Polresta Kendari. Tersangka merupakan warga Desa Aunupe, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan dan berprofesi sebagai sopir.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, Jumat 24 Juli 2026.

Kronologi: Korban Diajak ke Penginapan Usai Dijemput

Peristiwa terjadi Senin, 21 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WITA. Awalnya tersangka menjemput korban berinisial F (17) di Penginapan Teratai.

Korban meminta diantar pulang. Namun di tengah perjalanan, korban mengaku takut pulang ke rumah. Tersangka kemudian berinisiatif membawa korban ke Penginapan Sejahtera di Kelurahan Banggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Sekitar pukul 19.30 WITA saat korban tertidur, tersangka menyetubuhinya,” ujar Kompol Welliwanto.

Tersangka Diamankan Keluarga Korban

Setelah kejadian, tersangka diamankan oleh keluarga korban. Keluarga kemudian membawa tersangka ke Polres Kendari.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan bukti permulaan, penyidik Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan resmi terhadap AK di ruang Unit PPA untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(red)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Driver Ojol di Kendari Diancam Pakai Pisau Dapur Saat Jemput Orderan, Pelaku Diamankan Polisi

18 Agustus 2026 - 09:37 WITA

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Perkara Ijazah Palsu, La Ami Anggota DPRD Kendari Resmi Dipidana

17 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Curi Peralatan Bengkel di Rumah Kosong, Pria Bertato di Kendari Diamuk dan Diikat Warga di Pohon

17 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Diduga Kuasai Lahan Warga untuk Jetty, PT IPIP dan KUPP Pomalaa Digugat

17 Agustus 2026 - 13:13 WITA

IMALAK Desak Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bibit Fiktif Rp26 Miliar

17 Agustus 2026 - 12:53 WITA

Demi Bayar Cicilan Mobil dan Modal Judol, Pria di Kendari Nekat Rampok Tas Karyawan BRILink

16 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Trending di Hukrim