Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 22 Des 2025 18:08 WITA ·

Polresta Kendari Tangkap Pria Bawa Sajam dan Buat STNK Palsu


 Pria inisial TD usia 48 tahun (kiri) bersama senjata tajamnya ditangkap Tim Buser 77 Kendari. Foto: Istimewa  Perbesar

Pria inisial TD usia 48 tahun (kiri) bersama senjata tajamnya ditangkap Tim Buser 77 Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Tim Buruh Sergap (Beser) 77 Sat Reskrim Polresta Kendari meringkus seorang pria inisial TD (48) di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Minggu, 22 Desember 2025 dini hari sekitar 02.50 Wita. TD ditangkap karena membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam tanpa izin serta terlibat dalam pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Weliwanto Malau, menjelaskan bahwa TD terlibat dalam pembuatan STNK palsu atas permintaan seseorang bernama A. TD kemudian menghubungi seseorang yang disebut dengan panggilan Brewok untuk membuat STNK palsu tersebut.

“TD mengantarkan STNK palsu itu ke kamar kos milik A di Jalan Mekar Kelurahan Kadia, kemudian ditangkap oleh anggota Buser77 Polresta Kendari,” kata AKP Malau.

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang disita sebagai barang bukti. TD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.(lin)

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Bulan Berlalu, Kasus Pembalakan Liar Tahura Nipa-Nipa Belum Naik Penyidikan

12 Oktober 2026 - 11:59 WITA

Pria di Muna Ditikam Orang Tak Dikenal saat Acara Lulo

11 Oktober 2026 - 16:45 WITA

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

Trending di Hukrim