KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Kemaraya menangkap seorang pria terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan membawa lari anak di bawah umur, Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di Jalan Balai Kota III No.83 E, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau menjelaskan bahwa pelaku berinisial YA (22), warga Baho Bubu, Kelurahan Baho Bubu, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Kabupaten Konawe Kepulauan.
Sementara korban berinisial L (15) merupakan warga Kota Kendari yang masih berstatus sebagai pelajar.
Kronologi Kejadian
Kompol Welliwanto Malau menjelaskan peristiwa bermula pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan janji akan mengantarnya pulang pukul 20.00 WITA. Namun janji tersebut tidak ditepati.
Sekitar pukul 01.00 WITA, Sabtu (18/7/2026), pelaku membawa korban ke rumah temannya di Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Di lokasi tersebut, saat situasi sepi, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan. Korban sempat menolak, namun pelaku terus memaksa sehingga korban tertekan hingga akhirnya pasrah.
“YA mengaku telah berpacaran dengan korban selama kurang lebih 1 tahun dan telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 kali”, kata Kompol Welliwanto Malau.
Setelah kejadian, pelaku membawa korban ke rumah pamannya di Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, dan melarang korban pulang.
Atas peristiwa tersebut, orang tua korban membuat laporan polisi untuk diproses lebih lanjut.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Kasat Reskrim mengimbau orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya dalam pergaulan, guna mencegah terulangnya kasus serupa.(red)
















