Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Jul 2026 19:56 WITA ·

Polresta Kendari Tangkap Pria 22 Tahun Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur


 YA (22) seorang pria diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Foto: Istimewa Perbesar

YA (22) seorang pria diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Foto: Istimewa

KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Kemaraya menangkap seorang pria terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan membawa lari anak di bawah umur, Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WITA.

Penangkapan dilakukan di Jalan Balai Kota III No.83 E, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau menjelaskan bahwa pelaku berinisial YA (22), warga Baho Bubu, Kelurahan Baho Bubu, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Sementara korban berinisial L (15) merupakan warga Kota Kendari yang masih berstatus sebagai pelajar.

Kronologi Kejadian

Kompol Welliwanto Malau menjelaskan peristiwa bermula pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan janji akan mengantarnya pulang pukul 20.00 WITA. Namun janji tersebut tidak ditepati.

Sekitar pukul 01.00 WITA, Sabtu (18/7/2026), pelaku membawa korban ke rumah temannya di Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Di lokasi tersebut, saat situasi sepi, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan. Korban sempat menolak, namun pelaku terus memaksa sehingga korban tertekan hingga akhirnya pasrah.

“YA mengaku telah berpacaran dengan korban selama kurang lebih 1 tahun dan telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 kali”, kata Kompol Welliwanto Malau.

Setelah kejadian, pelaku membawa korban ke rumah pamannya di Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, dan melarang korban pulang.

Atas peristiwa tersebut, orang tua korban membuat laporan polisi untuk diproses lebih lanjut.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Kasat Reskrim mengimbau orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya dalam pergaulan, guna mencegah terulangnya kasus serupa.(red)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Modus Pinjam Alasan Ambil Barang, Pria di Kolaka Gelapkan Motor Teman Lalu Kabur ke Makassar

10 Agustus 2026 - 09:21 WITA

Masuk Rumah dan Ancam Korban Pakai Pisau, Pria di Kendari Babak Belur Diamuk Warga

9 Agustus 2026 - 19:28 WITA

Kasus Penelantaran Puluhan Jemaah Umrah Asal Kendari, Direktur PT Travelina Indonesia Ditangkap di Jaksel 

8 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Kasus Dana SPP Rp1,1 Miliar di STIMIK Bina Bangsa Kendatri Masih Menggantung, KARST Tagih Transparansi dan Kepastian Hukum

7 Agustus 2026 - 20:25 WITA

Terungkap, Mobil Fortuner yang Dipakai Eks Sekda Konsel Tabrak Adik Kandung Ternyata Gunakan Pelat Bodong

7 Agustus 2026 - 17:02 WITA

Gempur Sultra Desak Polda Tahan Suparjo dan Periksa Istrinya Terkait Dugaan TPPU

6 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Trending di Hukrim