KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Kemaraya menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas/begal) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 7 lokasi di wilayah hukum Kota Kendari.
Pelaku yang ditangkap berinisial LI (23), warga Jalan Nuri Puncak, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat. Penangkapan dilakukan Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 03.45 WITA di kediamannya.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, Minggu 19 Juli 2026.
Kronologi Begal di Taman Meohai
Peristiwa curas terjadi di Taman Meohai Kendari Beach, Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Sabtu 25 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WITA.
Korban berinisial SY (35), warga Kabupaten Konawe Selatan, saat itu sedang duduk di taman. Lalu datang tiga orang pelaku yang meminta uang. Karena ditolak, salah satu pelaku merampas paksa satu unit handphone merek Vivo milik korban.
“Korban kemudian mengejar pelaku hingga ke jalan raya. Saat itu korban tertabrak kendaraan bermotor dan mengalami patah kaki sebelah kanan,” jelas Kompol Welliwanto.
Berdasarkan laporan pelapor berinisial HE (31), warga Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, tim kemudian melakukan penyelidikan.
Pelaku Ditangkap di Rumah, Sajam dan 2 Motor Diamankan
Setelah bukti permulaan cukup, Tim URC Buser77 dan Polsek Kemaraya melakukan pencarian dan mengamankan LI di Jalan Nuri Puncak.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo 19 warna biru, 1 buah senjata tajam jenis pisau dapur yang digunakan saat beraksi, 1 unit motor Honda Beat DT 3233 HI, dan 1 unit motor Jupiter Z DT 5452 ID yang digunakan saat beraksi.
Hasil Interogasi: Aksi Bersama 2 Rekan dan Jual HP ke Paman Rp50 Ribu
Dalam pemeriksaan, LI mengakui perbuatannya bersama dua rekannya berinisial LA dan R. Ketiganya awalnya sedang minum minuman keras di Taman Meohai.
“Setelah permintaan uang ditolak korban, pelaku LI langsung merampas handphone. Saat korban mengejar, terjadilah kecelakaan yang membuat korban patah kaki,” ujar Kasat Reskrim.
LI juga mengaku telah memberikan handphone hasil rampasan kepada pamannya, LU, yang bekerja sebagai penjaga Vihara Eka Dharma Mangala, Tipulu, dengan imbalan Rp50.000 dan satu bungkus rokok karena kondisi HP sudah rusak.
Residivis, Ungkap 4 Curas dan 3 Curanmor
Kompol Welliwanto menyebut LI merupakan residivis kasus curas tahun 2023. Dari hasil pendalaman, pelaku juga mengakui melakukan 4 TKP curas dan 3 TKP curanmor di wilayah Kota Kendari.
“Modusnya sama, beraksi setelah mengonsumsi minuman keras. Pelaku mendatangi korban dengan dalih meminta uang, jika ditolak maka dilakukan perampasan dengan kekerasan,” jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.(red)
















