Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Agu 2026 20:21 WITA ·

Pembangunan Alexandria Hills Kendari Diduga Tetap Berjalan Meski Ada Plang Penghentian


 Aktivitas pembangunan diduga masih terus di lakukan pengelola Alexandria Hills di Kelurahan Puuwatu meski sudah ada Plang penghentian. Foto: Istimewa Perbesar

Aktivitas pembangunan diduga masih terus di lakukan pengelola Alexandria Hills di Kelurahan Puuwatu meski sudah ada Plang penghentian. Foto: Istimewa

KENDARI – Aktivitas pembangunan di kawasan Alexandria Hills, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, diduga masih berlangsung meski di lokasi tersebut telah terpasang plang penghentian pembangunan.

Kondisi itu mendapat sorotan dari Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kota Kendari (HIPPMAKOT), Ikhram. Ia meminta Pemerintah Kota Kendari segera turun tangan untuk memastikan status pembangunan sekaligus memeriksa dugaan aktivitas yang masih berjalan.

Ikhram menilai, keberadaan plang penghentian seharusnya menjadi penanda bahwa kegiatan pembangunan untuk sementara tidak diperbolehkan. Karena itu, apabila keputusan penghentian tersebut masih berlaku, seluruh aktivitas pembangunan di lokasi harus dihentikan.

“Kalau memang sudah dipasang plang penghentian pembangunan oleh pihak yang berwenang, maka harus ada kepatuhan terhadap keputusan tersebut. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah aturan bisa diabaikan,” tegas Ikhram, Selasa, 18 Agustus 2026.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan dasar hukum pemasangan plang tersebut, termasuk instansi yang menerbitkan keputusan, alasan penghentian, serta masa berlaku keputusan tersebut.

Ia juga meminta Pemkot Kendari memeriksa seluruh dokumen perizinan pembangunan dan memastikan kegiatan di lapangan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang maupun aturan teknis yang berlaku.

“Jangan hanya plangnya yang dipasang, tetapi pengawasan di lapangan tidak berjalan. Kalau keputusan penghentian masih berlaku, pemerintah harus memastikan tidak ada aktivitas pembangunan yang tetap berlangsung,” ujar Ikhram.

HIPPMAKOT, kata dia, tidak bermaksud menghambat pembangunan di kawasan tersebut. Namun, setiap kegiatan pembangunan harus mengikuti aturan dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami tidak sedang menghalangi pembangunan. Kalau semua persyaratan terpenuhi, silakan berjalan. Tetapi kalau masih ada keputusan penghentian yang sah, jangan justru dibiarkan dilanggar,” katanya.

Ikhram juga meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada publik apabila status penghentian pembangunan telah berubah. Jika keputusan penghentian sudah dicabut, masyarakat perlu mengetahui dasar hukum yang menjadi alasan kegiatan pembangunan dapat kembali dilaksanakan.

“Kalau memang penghentian sudah dicabut, jelaskan kepada publik apa dasar hukumnya. Jangan masyarakat dibiarkan bertanya-tanya melihat plang penghentian masih ada sementara pembangunan tetap berjalan,” ujarnya.

Menurut Ikhram, transparansi pemerintah penting untuk mencegah munculnya dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan aturan. Pemerintah, kata dia, harus memastikan setiap keputusan memiliki konsekuensi yang jelas dan diterapkan secara konsisten.

HIPPMAKOT selanjutnya meminta Pemkot Kendari membuka hasil pemeriksaan terkait pembangunan Alexandria Hills kepada masyarakat. Informasi tersebut dinilai penting, terutama mengenai status perizinan, dasar penghentian, serta langkah pemerintah terhadap dugaan aktivitas pembangunan yang masih berlangsung.

“Pemerintah harus menunjukkan ketegasan. Jangan sampai masyarakat diminta patuh terhadap aturan, tetapi ketika ada keputusan penghentian justru tidak berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Ikhram. (red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gempur Sultra Soroti Pembangunan di Puuwatu, Diduga Tetap Berjalan Meski Ada Plang Penghentian

18 Agustus 2026 - 20:37 WITA

Demi Lunasi Utang, ART di Kendari Nekat Curi Perhiasan dan Uang Majikan

18 Agustus 2026 - 15:08 WITA

Driver Ojol di Kendari Diancam Pakai Pisau Dapur Saat Jemput Orderan, Pelaku Diamankan Polisi

18 Agustus 2026 - 09:37 WITA

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Perkara Ijazah Palsu, La Ami Anggota DPRD Kendari Resmi Dipidana

17 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Curi Peralatan Bengkel di Rumah Kosong, Pria Bertato di Kendari Diamuk dan Diikat Warga di Pohon

17 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Diduga Kuasai Lahan Warga untuk Jetty, PT IPIP dan KUPP Pomalaa Digugat

17 Agustus 2026 - 13:13 WITA

Trending di Hukrim