PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kasat Reskrim Polresta Kendari mengamankan terduga pelaku persetubuhan seorang pelajar salah satu SMP di Kota Kendari, Jumat, 7 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 Wita. Korbannya adalah CY (14) merupakan siswa kelas 3 di salah satu SMP swasta di Kota Kendari.
Sementara pelakunya bernama HMS (16) merupakan pelajar kelas 2 pada salah satu SMA Negeri di Kota Kendari.
“Awalnya korban yang sedang berada di rumah sementara komunikasi dengan pelaku yang merupakan pacarnya melalui WhatsApp. Pelaku kemudian menyampaikan kepada Korban akan datang ke rumahnya. Sekitar pukul 02.00 Wita pelaku tiba di rumah korban dan memarkir kendaraannya sekitar 20 meter dari rumah korban lalu masuk ke dalam rumah korban dan kemudian menyetubuhi Korban”, terang AKP Fitrayadi.
Setelah melakukan aksinya, pelaku keluar rumah melalui pintu belakang namun warga sudah menunggui dan kemudian mengamankan pelaku.
Atas perbuatanya pelaku melanggar pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(hus)