Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Agu 2026 19:36 WITA ·

Triple C Desak Kejelasan Hukum Anugrah Anca dalam Kasus Perusakan Hutan Kolaka

 
Lukman dan Anugrah Anca ditetapka tersangka kasus dugaan perusakan hutan di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa
Perbesar

Lukman dan Anugrah Anca ditetapka tersangka kasus dugaan perusakan hutan di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa

KENDARI – Status hukum Anugrah Anca dalam kasus dugaan perusakan hutan di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, hingga kini belum jelas.

Hal itu disoroti Ketua Umum Celebes Conservation Center (Triple C), Fingki, menyusul perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan Desa Oko-oko. Pada November 2023, Gakkum KLHK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Lukman dan Anugrah Anca.

Dalam perkembangan selanjutnya, Lukman telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman. Sementara itu, status hukum Anugrah Anca belum diketahui hingga saat ini.

Fingki menjelaskan, meskipun kasus tersebut berkaitan dengan lingkungan dan kehutanan, proses penyidikannya sejak awal dilakukan oleh penyidik bidang kehutanan. Saat itu, institusi tersebut masih berada dalam struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kasus itu memang masalah lingkungan, tapi penyidik yang melakukan kegiatannya dari Kehutanan,” kata Fingki.

Menurutnya, hingga kini seluruh dokumen perkara masih berada di tangan penyidik Kementerian Kehutanan.

“Laporan, Sprindik, dan BA sampai saat ini masih dipegang penyidik Kehutanan,” ujarnya.

Fingki meminta kejelasan terkait kelanjutan proses hukum terhadap Anugrah Anca. Ia menilai publik berhak mendapatkan informasi mengenai status perkara secara transparan, mengingat sebelumnya ada dua tersangka yang diumumkan dalam kasus yang sama.

Triple C mendorong aparat penegak hukum segera memberikan kepastian mengenai perkembangan penyidikan. Kepastian hukum itu dinilai penting agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi perkembangan perkara tersebut kepada Kementerian Kehutanan.(red)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Gegara Transaksi Open BO, WNA Tiongkok Cekcok dengan Wanita di Hotel Kendari

9 September 2026 - 13:38 WITA

Terima Gadai Motor Curian dari Adik, Pria di Konawe Ditangkap Buser 77

8 September 2026 - 11:53 WITA

Kantor Asga Group Digeruduk Massa Buntut Kecelakaan Kerja yang Menewaskan Karyawan

7 September 2026 - 17:31 WITA

Polres Muna Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Lumbalumba

7 September 2026 - 13:12 WITA

Dua Kali Curi Motor di Unaaha Konawe, Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi

7 September 2026 - 11:13 WITA

Cekcok Gegara Foto Perempuan, WNA Turki Diduga Aniaya Istri di Kendari

6 September 2026 - 21:47 WITA

Trending di Hukrim