Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Agu 2026 10:22 WITA ·

Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Cengkeh ke PT RJL, 2 Ahli Waris H Lukman Malah Jadi Terlapor Polisi

 
Dua ahli waris H Lukman didampingi kuasa hukumnya saat menghadiri pemeriksaan di Polda Sultra. Foto: Penafaktual.com  Perbesar

Dua ahli waris H Lukman didampingi kuasa hukumnya saat menghadiri pemeriksaan di Polda Sultra. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Sengketa lahan seluas 15 hektare di Desa Tottalang, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) antara ahli waris Almarhum H Lukman dengan PT Riota Jaya Lestari (RJL) belum menemukan titik temu.

Alih-alih mendapat ganti rugi atas tanah dan ratusan pohon cengkeh yang digusur, dua ahli waris yakni Rislamuddin dan Udin justru dipanggil dan diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Sultra.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Ahli Waris, Andito dan Muhammad Dias Alimahsyar, kepada wartawan di Kendari, Senin, 10 Agustus 2026.

Kronologi: Dibuka Sejak 1980-An, Digusur PT RJL Tahun 2024

Menurut kuasa hukum, H Lukman telah membuka dan menggarap lahan di Desa Tottalang sejak tahun 1980-an. Lahan tersebut ditanami cengkeh dan telah dikuasai secara turun temurun oleh keluarga selama lebih dari 40 tahun.

Selama beberapa tahun ini, keluarga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Berdasarkan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 dari Bapenda Kolut, objek pajak atas nama H Lukman tercatat seluas 100.000 M2 atau 10 hektare dengan NJOP Rp715.000.000.

Pemberitahuan pembayaran PBB

“Selama puluhan tahun diolah, tidak pernah ada protes, teguran, maupun larangan dari pihak kehutanan,” ujar Andito.

Persoalan muncul pada 2024, ketika PT Riota Jaya Lestari masuk dan menggusur seluruh tanaman cengkeh di lahan tersebut. Total luas yang dibebaskan perusahaan mencapai 15 hektare.

Merasa dirugikan, ahli waris kemudian menuntut hak ganti rugi atas tanah dan tanaman kepada perusahaan.

Jejak Mediasi: DPRD dan Desa, Ada Indikasi “Salah Bayar” Kompensasi

Sebelum ke ranah hukum, sengketa ini telah dua kali dimediasi.

Pertama, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kolaka Utara pada 26 Mei 2025. Berdasarkan Berita Acara Nomor: 100.2.51/05/DPRD/V/DPRD/2025, DPRD memberikan dua kesimpulan.

Berita acara RDP DPRD Kolaka Utara

  1. Memberi waktu 4 hari kepada PT RJL untuk berkomunikasi dengan keluarga ahli waris H. Lukman Mubarok.
  2. Menghentikan sementara aktivitas tambang PT RJL selama 4 hari agar mediasi berjalan.

Berita acara RDP tersebut ditandatangani Ketua Komisi I DPRD, Drs. Nasir Banna.

Kedua, Musyawarah Desa Tottalang, 3 Juni 2025.

Dipimpin Kepala Desa Hasnawati, S.E., musyawarah ini membongkar adanya dugaan “salah bayar” kompensasi oleh perusahaan.

Kuasa hukum membeberkan, proses pengungkapan adanya dugaan salah bayar kompensasi lahan milik keluarga Almarhum H. Lukman di Desa Tottalang, Kecamatan Lasusua, berawal dari permintaan klarifikasi keluarga kepada PT Riota Jaya Lestari (RJL).

Sebelumnya, keluarga mendatangi kantor PT RJL untuk meminta penjelasan terkait permasalahan penggusuran lahan. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyerahkan peta lokasi yang menyatakan telah dibebaskan di area lahan milik H. Lukman.

Setelah itu, dilakukan pertemuan di Kantor Desa Tottalang. Berdasarkan hasil pertemuan, seluruh pihak yang bersangkutan kemudian turun langsung ke lokasi untuk mencocokkan titik lahan yang telah dibebaskan oleh PT RJL sesuai peta yang diberikan kepada keluarga.

Di lapangan, salah satu penerima kompensasi atas nama Sabita mengakui bahwa lokasi dan tanaman cengkeh tersebut merupakan milik H. Lukman. Pengakuan itu dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah di Desa Tottalang.

Untuk memastikan luas perkebunan cengkeh yang telah dicairkan kompensasinya oleh Sabita, pihak pemerintah desa bersama perusahaan sepakat melakukan pengukuran pada hari berikutnya.

Pada hari pengukuran, pemerintah, perusahaan, dan pihak keluarga H. Lukman bersama-sama menunjukkan batas lokasi tanaman cengkeh milik keluarga.

Beberapa hari setelah pengukuran, keluarga meminta hasil pengukuran kepada perusahaan. Pihak Humas PT Riota Jaya Lestari kemudian menyerahkan hasil pengukuran dengan rincian sebagai berikut:
1. Sabita: 3,61 hektare
2. Saharuddin: 3,85 hektare
3. Jumail: 2,80 hektare
4. Sukardi: 0,62 hektare
5. Edo: 3,24 hektare
6. Muhibbang: 1,57 hektare

Sabita sepakat melakukan tukar guling lahan dengan keluarga H. Lukman di lahan bagian timur menghadap Jalan Nasional yang belum dibebaskan.

Dari Penuntut Jadi Terlapor: Dipanggil Polda Atas Dugaan Tambang Ilegal

Alih-alih bernegosiasi, tuntutan ahli waris justru berujung pada laporan hukum.

Berdasarkan surat undangan klarifikasi Nomor: B/1340/VII/RES.5.2026/Ditreskrimsus tertanggal 29 Juli 2026, Ditreskrimsus Polda Sultra menyelidiki dugaan tindak pidana di bidang kehutanan dan pertambangan mineral dan batubara.

Dalam surat itu, Rislamuddin dan Udin disebut diduga melakukan kegiatan tanpa izin usaha pertambangan di wilayah IUP PT RJL. Keduanya telah menghadiri pemeriksaan pertama pada Senin, 10 Agustus 2026.

“Kami tetap menghargai proses hukum yang berjalan, dan kami juga telah menunjukkan bukti-bukti pendukung terkait lahan tersebut,” kata Muhammad Dias.

Tumpang Tindih Status HPT, PBB, dan Legalitas PPKH

Di tengah proses hukum, muncul fakta baru yang menjadi akar persoalan. Pihak ahli waris baru mengetahui lahan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Seharusnya pihak kehutanan melakukan sosialisasi terkait status lahan sejak awal. Jangan setelah 40 tahun baru dikatakan ini kawasan HPT,” ujar Andito.

Ia juga mempertanyakan legalitas perusahaan. “Yang perlu kami pertanyakan sebenarnya sejak kapan ditetapkan sebagai HPT. Dan kami juga belum pernah melihat dokumen  Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang dimiliki PT Riota Jaya Lestari,” tambahnya.

Tawaran Rp65 Juta/Ha Dinilai Tidak Adil

Selain hukum dan administrasi, ada persoalan nilai ekonomi. PT RJL disebut pernah menawarkan kompensasi Rp65 juta per hektare. Namun, tawaran itu ditolak ahli waris karena dinilai tidak sebanding dengan nilai tanaman cengkeh dan tanah yang digusur.

“Dalam satu hektare ada sekitar 130 pohon cengkeh. Padahal satu kali panen cengkeh bisa menghasilkan Rp3-5 juta. Kalau dikali umur tanaman yang sudah puluhan tahun, nilainya jauh di atas itu. Jadi sangat tidak sebanding,” jelas Muhammad Dias.

Kuasa hukum menilai perusahaan terkesan melakukan kriminalisasi dan arogansi.

“Masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya selalu diperhadapkan dengan aparat kepolisian dan bahkan terancam dipidana. Seharusnya sebelum ada proses hukum masih ada upaya persuasif,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Riota Jaya Lestari belum memberikan keterangan resmi. Awak Media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait dan manajemen PT RJL.(red)

Artikel ini telah dibaca 294 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Gegara Transaksi Open BO, WNA Tiongkok Cekcok dengan Wanita di Hotel Kendari

9 September 2026 - 13:38 WITA

Terima Gadai Motor Curian dari Adik, Pria di Konawe Ditangkap Buser 77

8 September 2026 - 11:53 WITA

Kantor Asga Group Digeruduk Massa Buntut Kecelakaan Kerja yang Menewaskan Karyawan

7 September 2026 - 17:31 WITA

Polres Muna Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Lumbalumba

7 September 2026 - 13:12 WITA

Dua Kali Curi Motor di Unaaha Konawe, Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi

7 September 2026 - 11:13 WITA

Cekcok Gegara Foto Perempuan, WNA Turki Diduga Aniaya Istri di Kendari

6 September 2026 - 21:47 WITA

Trending di Hukrim