KENDARI – Seorang pria berinisial RH (32) nekat masuk ke rumah warga di Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan mengancam seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ME menggunakan senjata tajam jenis badik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. RH masuk ke rumah korban dengan tujuan meminta sejumlah uang.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L Sengka mengatakan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat plafon, kemudian menyelinap melalui celah antara dinding dan atap rumah.
Setelah berhasil masuk, RH menuju kamar korban. Saat ME hendak membuka pintu kamar, pelaku tiba-tiba menodongkan badik dan meminta uang.
“(Korban) tiba-tiba ditodong menggunakan badik oleh tersangka dan tersangka meminta uang,” kata Edwin, saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin, 10 Agustus 2026.
Dalam kondisi terancam, ME kemudian membuka jendela kamar untuk meminta pertolongan. Suami korban bersama rekannya, RM, kemudian masuk melalui jendela tersebut.
“MS dan RM masuk melalui jendela kamar tersebut. Setelah itu tersangka tertangkap tangan di dapur,” ujar Edwin.
Saat hendak diamankan, RH melakukan perlawanan dengan mengayunkan badiknya ke arah MS dan RM. Sabetan senjata tajam tersebut mengenai lengan kiri RM hingga mengalami luka.
Upaya mengamankan pelaku kemudian dilakukan. RH akhirnya berhasil dilumpuhkan setelah MS memukul kepalanya menggunakan panci hingga tersungkur.
Pelaku yang sudah tak berdaya kemudian diamankan dan diserahkan kepada polisi untuk menjalani proses hukum.
Edwin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, RH mengaku melakukan aksi tersebut karena membutuhkan uang untuk keperluan pribadi.
“Motifnya, tersangka membutuhkan uang untuk biaya (perjalanan) dari Kendari ke Kabupaten Morowali,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah badik, uang tunai Rp161 ribu, satu lembar baju, dan satu lembar celana panjang.
Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a dan huruf b juncto Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (lin)
















