Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Agu 2026 13:22 WITA ·

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci


 Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka (tengah) saat konferensi pers di Mapolresta Kendari terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, Senin, 10 Agustus 2026. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka (tengah) saat konferensi pers di Mapolresta Kendari terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, Senin, 10 Agustus 2026. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Seorang pria berinisial RH (32) nekat masuk ke rumah warga di Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan mengancam seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ME menggunakan senjata tajam jenis badik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. RH masuk ke rumah korban dengan tujuan meminta sejumlah uang.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L Sengka mengatakan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat plafon, kemudian menyelinap melalui celah antara dinding dan atap rumah.

Setelah berhasil masuk, RH menuju kamar korban. Saat ME hendak membuka pintu kamar, pelaku tiba-tiba menodongkan badik dan meminta uang.

“(Korban) tiba-tiba ditodong menggunakan badik oleh tersangka dan tersangka meminta uang,” kata Edwin, saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin, 10 Agustus 2026.

Dalam kondisi terancam, ME kemudian membuka jendela kamar untuk meminta pertolongan. Suami korban bersama rekannya, RM, kemudian masuk melalui jendela tersebut.

“MS dan RM masuk melalui jendela kamar tersebut. Setelah itu tersangka tertangkap tangan di dapur,” ujar Edwin.

Saat hendak diamankan, RH melakukan perlawanan dengan mengayunkan badiknya ke arah MS dan RM. Sabetan senjata tajam tersebut mengenai lengan kiri RM hingga mengalami luka.

Upaya mengamankan pelaku kemudian dilakukan. RH akhirnya berhasil dilumpuhkan setelah MS memukul kepalanya menggunakan panci hingga tersungkur.

Pelaku yang sudah tak berdaya kemudian diamankan dan diserahkan kepada polisi untuk menjalani proses hukum.

Edwin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, RH mengaku melakukan aksi tersebut karena membutuhkan uang untuk keperluan pribadi.

“Motifnya, tersangka membutuhkan uang untuk biaya (perjalanan) dari Kendari ke Kabupaten Morowali,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah badik, uang tunai Rp161 ribu, satu lembar baju, dan satu lembar celana panjang.

Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a dan huruf b juncto Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (lin)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Cengkeh ke PT RJL, 2 Ahli Waris H Lukman Malah Jadi Terlapor Polisi

11 Agustus 2026 - 10:22 WITA

Triple C Desak Kejelasan Hukum Anugrah Anca dalam Kasus Perusakan Hutan Kolaka

10 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kasus Lahan di Puuwatu Seret Adik Ketua Kadin Kendari, MBM Minta Polda Usut Tuntas!

10 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Gunakan KTP dan Stempel Palsu, Wanita Asal Ternate Tipu Warga Kendari Rp588 Juta Modus Proyek PUPR

10 Agustus 2026 - 18:34 WITA

Kasus Penganiayaan di Tondowatu Ditangani Serius, 4 Orang Diamankan

10 Agustus 2026 - 17:43 WITA

Trending di Hukrim