KENDARI – Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM SULTRA) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra segera menahan pimpinan PT Tadisangka yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apernas) Sultra.
Desakan itu disampaikan setelah kasus dugaan mafia tanah di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, resmi naik ke tahap penyidikan.
Penanggung Jawab MBM SULTRA, Azhar Ajira, mengatakan peningkatan status perkara menjadi dasar bahwa telah ditemukan unsur pidana. Ia meminta polisi memproses hukum semua pihak yang terlibat tanpa kecuali.
“Bukti lapangan dan hasil gelar perkara sudah menunjukkan secara sah adanya tindak pidana nyata di Puuwatu. Polda Sultra harus segera menyeret pimpinan PT Tadisangka yang sekaligus Ketua Apernas Sultra ke proses hukum. Proses hukum harus berjalan tegak tanpa pandang bulu,” ujar Azhar dalam keterangan tertulis, Minggu, 9 Agustus 2026.
Dugaan Penguasaan Lahan Sepihak
Azhar menuding proyek perumahan yang dikembangkan PT Tadisangka dijalankan secara tidak sesuai prosedur dan diduga merugikan warga. Menurutnya, lahan bersertifikat milik masyarakat dikuasai secara sepihak, dipasangi patok baru tanpa izin, serta tanaman produktif di atasnya ditebang untuk kepentingan proyek.
“Proyek tersebut kami duga kuat dilaksanakan secara ugal-ugalan, dan lebih parahnya kami menilai mereka merampas hak-hak masyarakat kecil demi melancarkan aktivitas yang diduga ilegal tersebut,” kata Azhar.
Disebut Ada Skema ‘Bank Tanah’
MBM SULTRA juga menyorot adanya dugaan keterlibatan aktor lain dalam penguasaan lahan skala besar di lokasi tersebut. Nama Fajar S Tanawali disebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan praktik ‘bank tanah’.
Fajar disebut memiliki hubungan keluarga sebagai adik dari Ketua Kadin Kota Kendari. Menurut MBM SULTRA, kolaborasi antara pihak tersebut dengan PT Tadisangka diduga menjadi faktor utama dalam pengambilalihan lahan masyarakat.
Karena adanya keterkaitan dengan lingkaran elite bisnis lokal, MBM menilai kasus ini berpotensi menimbulkan konflik agraria yang lebih luas di wilayah Puuwatu.
Dampak Lingkungan dan Tuntutan Usut Aliran Dana
Selain persoalan lahan, MBM SULTRA menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas proyek. Kelompok tersebut menyebut adanya penimbunan aliran kali alami di sekitar lokasi yang dinilai dapat merusak lingkungan dan meningkatkan risiko banjir bagi permukiman warga.
Untuk mengusut tuntas perkara ini, MBM SULTRA meminta penyidik membongkar aliran dana yang membiayai proyek tersebut, termasuk keterlibatan lembaga keuangan. Mereka secara khusus meminta Polda Sultra menelusuri masuknya pembiayaan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ke proyek tersebut.
“Kami mengingatkan jajaran Polda Sultra agar tidak goyah oleh intervensi kekuasaan maupun jaringan modal di balik lingkaran pelaku, baik dari pihak korporasi maupun jejaring elite di Kendari. Kasus Puuwatu ini adalah potret nyata penindasan terhadap rakyat kecil. MBM SULTRA tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini, baik lewat jalur hukum maupun konsolidasi gerakan moral di jalanan, sampai mafia tanah ini benar-benar diproses hukum,” tegas Azhar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tadisangka, Apernas Sultra, Kadin Kota Kendari, dan BSI belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Polda Sultra juga belum merilis nama-nama tersangka dalam kasus yang kini telah memasuki tahap penyidikan.(red)
















