Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Agu 2026 19:05 WITA ·

Kasus Lahan di Puuwatu Seret Adik Ketua Kadin Kendari, MBM Minta Polda Usut Tuntas!


 Penanggung Jawab MBM SULTRA, Azhar Ajira Perbesar

Penanggung Jawab MBM SULTRA, Azhar Ajira

KENDARI – Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM SULTRA) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra segera menahan pimpinan PT Tadisangka yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apernas) Sultra.

Desakan itu disampaikan setelah kasus dugaan mafia tanah di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, resmi naik ke tahap penyidikan.

Penanggung Jawab MBM SULTRA, Azhar Ajira, mengatakan peningkatan status perkara menjadi dasar bahwa telah ditemukan unsur pidana. Ia meminta polisi memproses hukum semua pihak yang terlibat tanpa kecuali.

“Bukti lapangan dan hasil gelar perkara sudah menunjukkan secara sah adanya tindak pidana nyata di Puuwatu. Polda Sultra harus segera menyeret pimpinan PT Tadisangka yang sekaligus Ketua Apernas Sultra ke proses hukum. Proses hukum harus berjalan tegak tanpa pandang bulu,” ujar Azhar dalam keterangan tertulis, Minggu, 9 Agustus 2026.

Dugaan Penguasaan Lahan Sepihak

Azhar menuding proyek perumahan yang dikembangkan PT Tadisangka dijalankan secara tidak sesuai prosedur dan diduga merugikan warga. Menurutnya, lahan bersertifikat milik masyarakat dikuasai secara sepihak, dipasangi patok baru tanpa izin, serta tanaman produktif di atasnya ditebang untuk kepentingan proyek.

“Proyek tersebut kami duga kuat dilaksanakan secara ugal-ugalan, dan lebih parahnya kami menilai mereka merampas hak-hak masyarakat kecil demi melancarkan aktivitas yang diduga ilegal tersebut,” kata Azhar.

Disebut Ada Skema ‘Bank Tanah’

MBM SULTRA juga menyorot adanya dugaan keterlibatan aktor lain dalam penguasaan lahan skala besar di lokasi tersebut. Nama Fajar S Tanawali disebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan praktik ‘bank tanah’.

Fajar disebut memiliki hubungan keluarga sebagai adik dari Ketua Kadin Kota Kendari. Menurut MBM SULTRA, kolaborasi antara pihak tersebut dengan PT Tadisangka diduga menjadi faktor utama dalam pengambilalihan lahan masyarakat.

Karena adanya keterkaitan dengan lingkaran elite bisnis lokal, MBM menilai kasus ini berpotensi menimbulkan konflik agraria yang lebih luas di wilayah Puuwatu.

Dampak Lingkungan dan Tuntutan Usut Aliran Dana

Selain persoalan lahan, MBM SULTRA menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas proyek. Kelompok tersebut menyebut adanya penimbunan aliran kali alami di sekitar lokasi yang dinilai dapat merusak lingkungan dan meningkatkan risiko banjir bagi permukiman warga.

Untuk mengusut tuntas perkara ini, MBM SULTRA meminta penyidik membongkar aliran dana yang membiayai proyek tersebut, termasuk keterlibatan lembaga keuangan. Mereka secara khusus meminta Polda Sultra menelusuri masuknya pembiayaan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ke proyek tersebut.

“Kami mengingatkan jajaran Polda Sultra agar tidak goyah oleh intervensi kekuasaan maupun jaringan modal di balik lingkaran pelaku, baik dari pihak korporasi maupun jejaring elite di Kendari. Kasus Puuwatu ini adalah potret nyata penindasan terhadap rakyat kecil. MBM SULTRA tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini, baik lewat jalur hukum maupun konsolidasi gerakan moral di jalanan, sampai mafia tanah ini benar-benar diproses hukum,” tegas Azhar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tadisangka, Apernas Sultra, Kadin Kota Kendari, dan BSI belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Polda Sultra juga belum merilis nama-nama tersangka dalam kasus yang kini telah memasuki tahap penyidikan.(red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Triple C Desak Kejelasan Hukum Anugrah Anca dalam Kasus Perusakan Hutan Kolaka

10 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Gunakan KTP dan Stempel Palsu, Wanita Asal Ternate Tipu Warga Kendari Rp588 Juta Modus Proyek PUPR

10 Agustus 2026 - 18:34 WITA

Kasus Penganiayaan di Tondowatu Ditangani Serius, 4 Orang Diamankan

10 Agustus 2026 - 17:43 WITA

Hendak Curi Gerobak Pop Ice, Pria di Kendari Diamankan Warga

10 Agustus 2026 - 16:11 WITA

Modus Pinjam Alasan Ambil Barang, Pria di Kolaka Gelapkan Motor Teman Lalu Kabur ke Makassar

10 Agustus 2026 - 09:21 WITA

Masuk Rumah dan Ancam Korban Pakai Pisau, Pria di Kendari Babak Belur Diamuk Warga

9 Agustus 2026 - 19:28 WITA

Trending di Hukrim