Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Agu 2026 18:59 WITA ·

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra


 Kordinator JANGKAR Sultra, Malik Botom. Foto: Istimewa Perbesar

Kordinator JANGKAR Sultra, Malik Botom. Foto: Istimewa

KENDARI – PT Integra Mining Nusantara dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan bijih nikel di Desa Wanuakongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

Laporan tersebut disampaikan Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejati Sultra, Selasa, 11 Agustus 2026.

Koordinator JANGKAR Sultra, Malik Botom, mengatakan laporan itu berdasarkan informasi masyarakat, hasil pemantauan serta dokumentasi awal yang dinilai perlu ditindaklanjuti dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

Menurut Malik, sejumlah persoalan yang dilaporkan antara lain dugaan ketidaksesuaian kegiatan pertambangan dengan dokumen dan persetujuan yang dipersyaratkan, persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), produksi dan pengangkutan bijih nikel, serta dugaan penggunaan lahan masyarakat tanpa penyelesaian hak.

“Kami tidak datang untuk menghakimi. Kami membawa dugaan dan informasi yang harus diuji. Kalau seluruh kegiatan PT Integra Mining Nusantara sesuai aturan, silakan dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan. Tetapi kalau ada penyimpangan, jangan ada yang berlindung di balik IUP,” tegas Malik.

JANGKAR Sultra mempertanyakan kesesuaian kegiatan PT Integra Mining Nusantara sejak sekitar Oktober 2025 hingga Juli 2026 dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), RKAB, dokumen teknis, dokumen lingkungan, wilayah kerja, serta ketentuan produksi, pengangkutan dan penjualan mineral.

Malik meminta Kejati Sultra memeriksa RKAB perusahaan untuk 2025 dan 2026 serta mencocokkannya dengan kondisi aktual di lapangan.

“Yang kami pertanyakan bukan hanya ada atau tidaknya IUP. Yang harus diperiksa adalah apakah kegiatan nyata di lapangan sesuai dengan seluruh dokumen dan persetujuan yang menjadi dasar perusahaan melakukan produksi,” ujarnya.

Selain itu, JANGKAR Sultra meminta aparat mendalami informasi mengenai bijih nikel yang disebut sebagai sisa produksi dari dua tahun sebelumnya. Informasi tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui data produksi, stok di stockpile, dokumen pengangkutan, penjualan serta kewajiban perusahaan kepada negara.

Dugaan penggunaan atau penguasaan lahan masyarakat untuk kegiatan pertambangan tanpa penyelesaian hak atas tanah juga menjadi bagian dari laporan tersebut.

Menurut Malik, persoalan itu disebut telah memicu keberatan masyarakat hingga terjadi pemalangan atau penghentian sementara kegiatan di lokasi.

“Kami meminta Kejati Sultra memeriksa status tanah, alas hak, batas bidang tanah, dokumen penyelesaian hak serta bukti pembayaran kepada masyarakat,” katanya.

“IUP bukan cek kosong. Kalau tanah masyarakat digunakan, harus jelas siapa pemiliknya, bagaimana penyelesaiannya dan apakah hak masyarakat sudah dipenuhi,” tegas Malik.

Dalam Dumas tersebut, JANGKAR Sultra juga meminta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berdasarkan informasi masyarakat diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Nama-nama tersebut dicantumkan menggunakan inisial, yakni M.S., A.L.K., T.K., E., L.P., A., M., L.J., L.O., L.T., A., dan N.

Malik meminta aparat mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dalam kegiatan pertambangan, pengawasan, pengangkutan, pemuatan, penyediaan BBM maupun kegiatan pendukung lainnya.

“Kami ingin tahu siapa yang memberi perintah, siapa yang mengendalikan, siapa yang mengerjakan, siapa yang mengawasi dan siapa yang menikmati hasilnya. Kalau semuanya legal, pemeriksaan akan membuktikannya,” kata Malik.

JANGKAR Sultra mendesak Kejati Sultra melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan PT Integra Mining Nusantara, termasuk legalitas dan kesesuaian IUP, RKAB, dokumen teknis dan lingkungan, wilayah kegiatan, serta kesesuaian produksi, pengangkutan dan penjualan bijih nikel.

Kejati Sultra juga diminta menelusuri dugaan penggunaan lahan masyarakat, memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan, serta memastikan kewajiban perusahaan kepada negara, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti dan kewajiban lainnya, telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Malik mengatakan apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran atau tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

“Kami meminta Kejati jangan hanya melihat dokumen di atas meja. Periksa apa yang benar-benar terjadi di lapangan. Cocokkan IUP dengan kegiatan, RKAB dengan produksi, produksi dengan penjualan, dan penjualan dengan kewajiban kepada negara,” tegasnya.

JANGKAR Sultra menyatakan akan mengawal laporan tersebut dan siap menyerahkan dokumentasi, data serta keterangan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta hukum bekerja. Kalau perusahaan benar, pemeriksaan akan membuktikannya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada kekuatan apa pun yang menghalangi proses hukum,” tutup Malik Botom.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Cengkeh ke PT RJL, 2 Ahli Waris H Lukman Malah Jadi Terlapor Polisi

11 Agustus 2026 - 10:22 WITA

Triple C Desak Kejelasan Hukum Anugrah Anca dalam Kasus Perusakan Hutan Kolaka

10 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kasus Lahan di Puuwatu Seret Adik Ketua Kadin Kendari, MBM Minta Polda Usut Tuntas!

10 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Gunakan KTP dan Stempel Palsu, Wanita Asal Ternate Tipu Warga Kendari Rp588 Juta Modus Proyek PUPR

10 Agustus 2026 - 18:34 WITA

Kasus Penganiayaan di Tondowatu Ditangani Serius, 4 Orang Diamankan

10 Agustus 2026 - 17:43 WITA

Trending di Hukrim