MUNA – Polres Muna mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang distribusinya mendapat penugasan dari Pemerintah.
Pengungkapan tersebut berawal pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 10.20 WITA di sekitar SPBU 74.936.06 BCK Endekana, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhamad Jufri, menjelaskan dari hasil penyelidikan, Unit II Tipiter Satreskrim Polres Muna mengamankan seorang pria berinisial LOM alias TM (42), warga Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu.
“Tersangka berhasil diamankan pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 20.00 WITA dan saat ini ditahan di Rutan Mako Polres Muna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Jufri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang.
Polres Muna menegaskan komitmennya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga ketepatan sasaran distribusi.
“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM sesuai peruntukannya dan tidak melakukan penimbunan maupun niaga ilegal. Setiap penyalahgunaan merugikan masyarakat dan ada konsekuensi hukum,” pungkasnya.(red)

















