Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 5 Okt 2026 08:18 WITA ·

Polres Muna Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Tersangka Ditahan!


 Tersangka LOM alias TM (kiri) dan ilustrasi SPBU 74.936.06 BCK Endekana beserta barang bukti jerigen BBM subsidi Perbesar

Tersangka LOM alias TM (kiri) dan ilustrasi SPBU 74.936.06 BCK Endekana beserta barang bukti jerigen BBM subsidi

MUNA – Polres Muna mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang distribusinya mendapat penugasan dari Pemerintah.

Pengungkapan tersebut berawal pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 10.20 WITA di sekitar SPBU 74.936.06 BCK Endekana, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhamad Jufri, menjelaskan dari hasil penyelidikan, Unit II Tipiter Satreskrim Polres Muna mengamankan seorang pria berinisial LOM alias TM (42), warga Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu.

“Tersangka berhasil diamankan pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 20.00 WITA dan saat ini ditahan di Rutan Mako Polres Muna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Jufri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang.

Polres Muna menegaskan komitmennya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga ketepatan sasaran distribusi.

“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM sesuai peruntukannya dan tidak melakukan penimbunan maupun niaga ilegal. Setiap penyalahgunaan merugikan masyarakat dan ada konsekuensi hukum,” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ketua Kadin Kota Kendari Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Rp40 Juta

3 Oktober 2026 - 18:58 WITA

Petani di Kolaka Utara Ditangkap Bawa Hampir 1 Kg Sabu, Polisi Ungkap Modus Sistem Tempel

2 Oktober 2026 - 13:45 WITA

Warga Gagalkan Pencurian Motor di Kawasan PT VDNI Konawe, Terduga Pelaku Diserahkan ke Polisi

2 Oktober 2026 - 13:39 WITA

Pria di Buton Ditikam Sajam hingga Usus Terburai saat Nonton Acara Joget, Pelaku Ditangkap

30 September 2026 - 21:13 WITA

Remaja 13 Tahun di Kendari Diduga Diperkosa Rekan Ayahnya, Pelaku Ancam Bunuh Keluarga Korban

29 September 2026 - 15:23 WITA

Wawan Kusnadi Polisikan Oknum LSM dan Admin Konsel Update Atas Dugaan UU ITE

28 September 2026 - 16:17 WITA

Trending di Hukrim