PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Sat Reskrim Polres Muna menangkap seorang pria berinisial AS (51) yang diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial FD (16) di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna. Pelaku ditangkap pada Kamis, 20 Maret 2025.
Menurut Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WITA.
“Modus operandi pelaku adalah dengan menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta korban untuk keluar dari rumah,” ujar Kasi Humas Polres Muna.
Setelah korban keluar dari rumah, pelaku kemudian membawa korban ke kebun kopi yang berjarak sekitar 20 meter dari jalan raya.
Di kebun kopi tersebut, pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.
“Setelah selesai, pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp100.000,” tambah Kasi Humas Polres Muna.
Kini pelaku mendekam di rutan polres muna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (1) jo pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun dan denda 5 miliar rupiah.(hsn)