PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Kasus pengeroyokan tiga anggota Polri di Polsek Tiworo Tengah Kabupaten Muna Barat telah memicu perhatian serius dari pihak kepolisian. Sembilan pemuda diamankan untuk dilakukan pemeriksaan terkait insiden ini.
Peristiwa ini terjadi pada malam Takbiran sekitar pukul 23.30 WITA, Minggu (30/3/2025). Tiga anggota Polri menjadi korban pengeroyokan, yaitu Bripda H, Briptu RS, dan Bripda AMP.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengatakan bahwa Bripda H menjadi korban pengeroyokan saat melakukan upaya mengamankan warga yang menggunakan knalpot brong di depan kantor Polsek. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami pendarahan di hidung dan saat ini dirawat di Puskesmas Tikep.
“Saat itu, Bripda H sedang melakukan tugasnya mengamankan warga yang menggunakan knalpot brong. Tiba-tiba, beberapa pemuda melakukan penyerangan terhadap Bripda H,” ungkap Ipda Baharuddin.
Kemudian, Briptu RS juga menjadi korban pengeroyokan pada saat melerai pengeroyokan terhadap Bripda H. Briptu RS mengaku dipukulin hingga merasa kesakitan dan lebam dibagian mukanya.
Sementara, Bripda AMP menjadi korban pengeroyokan saat sedang dalam perjalanan dari rumahnya menuju Polsek. Dimana, setelah mendengar ada kejadian di Polsek, Bripda AMP langsung bergegas menuju Mapolsek. Namun, sebelum sampai di Polsek, Bripda AMP berpapasan dengan terduga pelaku dan ditegur. Tiba-tiba terduga pelaku memukuli korban hingga mengalami luka robek pada bibir bawah
“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku,” kata Ipda Baharudin.
Menurut Kasi Humas, pihak kepolisian Polres Muna juga berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.
Sembilan pemuda yang diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam kasus pengeroyokan ini.
Kasus pengeroyokan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak kepolisian, mengingat pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tiworo Tengah.
Dengan kejadian ini, Kasi Humas juga menghimbau kepada semua pihak termasuk korban untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(hsn)