KENDARI – Seorang pemilik hotel di Jalan Bunga-Bunga, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, menjadi korban aksi pemalakan yang dilakukan pria berinisial AS pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 23.10 Wita.
Pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras itu meminta uang untuk membeli miras dan sempat membuang pisau lipat saat dikejar Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku meminta sejumlah uang kepada pemilik hotel berinisial JM dan istrinya, IH. Namun, permintaan tersebut ditolak sehingga memicu adu mulut di lokasi kejadian.
Komandan Tim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengatakan pihaknya langsung menuju lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Saat petugas tiba, pelaku berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil diamankan.
“Pelaku mengakui telah meminta sejumlah uang kepada pemilik hotel berinisial JM dan istrinya, IH, dengan alasan untuk membeli minuman keras. Karena permintaannya ditolak, terjadi adu mulut,” ujar Bripka Boy, Minggu, 26 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan saksi berinisial EK, saat pertengkaran berlangsung pelaku terlihat memegang senjata tajam berupa pisau lipat. Saksi kemudian berupaya melumpuhkan pelaku dengan memeluknya sekaligus mencoba merebut senjata tersebut.
“Ketika petugas tiba di lokasi, diduga pelaku membuang pisau lipat yang dibawanya. Setelah dilakukan pencarian, senjata tajam itu ditemukan di dalam selokan tidak jauh dari tempat kejadian perkara,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan satu botol minuman keras jenis arak di sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan pelaku. AS diketahui berada dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya.
Sebelum memasuki area hotel, pelaku juga diduga sempat menabrak seorang pemuda berinisial MW yang berada di depan lokasi menggunakan sepeda motor yang dikendarainya.
Bripka Boy menambahkan, AS merupakan residivis kasus penganiayaan. Pelaku sebelumnya divonis satu tahun enam bulan penjara dan baru menghirup udara bebas pada April 2026.
Saat ini, pelaku bersama korban, para saksi, dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)
















