KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang guru ngaji inisial MA (49) dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di salah satu masjid yang berlokasi di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sabtu, 25 Juli 2026.
Korbannya diketahui seorang pelajar laki-laki berinisial M (15). Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi mengungkap dugaan pencabulan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali diarea masjid.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.
“Terduga pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali,” ujar Kompol Malau, Minggu, 26 Juli 2026.
Kejadian pertama terjadi pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu, terduga pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban di dalam masjid, tepatnya di bagian belakang mimbar.
Kejadian kedua terjadi pada 17 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 Wita. Terduga pelaku kembali diduga melakukan pencabulan terhadap korban di ruang kamar mandi masjid.
Kejadian ketiga terjadi pada 25 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 Wita. Terduga pelaku kembali diduga melakukan pencabulan dengan cara meremas kemaluan korban di teras masjid.
“Terduga pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan dengan cara memberikan uang kepada korban, sehingga korban mau mengikuti kemauannya,” kata Kompol Malau.
Atas perbuatannya, terduga pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)
















