Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Jul 2026 18:56 WITA ·

Polda Sultra Sisir PETI Bombana, AMAN Desak Penangkapan Pelaku Jika Terbukti Terlibat


 Ketua AMAN Sultra, Ikram (tengah). Foto: Istimewa Perbesar

Ketua AMAN Sultra, Ikram (tengah). Foto: Istimewa

KENDARI – Penyisiran dan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana menjadi sorotan publik, Sabtu, 25 Juli 2026.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara baru-baru ini melakukan penyisiran di kawasan Gunung Lipan Buana Lima, yang berada di area PT. SIP (Sultra Industri Park), Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Saat dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Kanit Tipidter AKP Irfan, SH, SE, MM membenarkan adanya kegiatan tersebut.

“Ya, betul. Kalau kita ada kegiatan kemarin, itu gabungan TNI-Polri dan Pemda Kabupaten Bombana,” ujar AKP Irfan.

AKP Irfan juga menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan saksi serta sejumlah barang bukti dari lokasi aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Saat ditanya mengenai keterlibatan Haji Kamaruddin dan kemungkinan penahanan, AKP Irfan menegaskan bahwa proses masih dalam tahap pendalaman.

“Masih diperiksa. Masih diperiksa, ya, masih pendalaman,” tegas AKP Irfan.

Sementara itu, Ikram selaku Kabid Advokasi & Pergerakan Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara turut angkat bicara terkait penanganan kasus tersebut.

Ia mendesak Polda Sultra agar tidak berhenti pada tahap penyisiran semata, melainkan segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku.

Ikram menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera melakukan penangkapan terhadap Haji Kama apabila terbukti terlibat, serta menindak seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal, termasuk pihak-pihak yang turut membantu dan memfasilitasi praktik melawan hukum tersebut.

“Polda Sultra harus bertindak tegas. Jangan hanya sebatas penyisiran, tetapi harus segera menangkap para pelaku, termasuk Haji Kamaruddin jika terbukti terlibat, serta semua pihak yang membantu aktivitas ilegal ini. Ini menyangkut kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang tidak kecil,” tegas Ikram.

Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk menghentikan praktik PETI yang selama ini terus berulang di wilayah Bombana.

Tak hanya itu Ikram juga meminta Propam Polda Sulawesi Tenggara soal dugaan oknum di Polres Bombana yang menerima aliran dana atau upeti dari penambangan emas ilegal.

Sebelumnya Ikram juga mengungkapkan adanya aliran dana atau upeti yang diduga diterima Polres Bombana.

Nilainya tak main-main diduga Rp350 ribu per unit mesin setiap hari.

Sumber yang mengetahui langsung aktivitas di lapangan menyebutkan, sedikitnya terdapat sekitar 50 unit mesin yang masih aktif beroperasi di sejumlah titik.

Jika angka itu akurat, maka uang yang berputar dari praktik ini bisa mencapai Rp17,5 juta per hari atau lebih dari setengah miliar rupiah dalam sebulan. (red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

BSI Terseret dalam Polemik Lahan Puuwatu Kendari, MAP HUKUM Sultra Desak Beri Penjelasan

25 Juli 2026 - 10:26 WITA

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Mahasiswa di Kendaari Ditangkap Polisi

24 Juli 2026 - 20:53 WITA

Polresta Kendari Tangkap Tersangka Persetubuhan Anak Usai Diamankan Keluarga

24 Juli 2026 - 20:33 WITA

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor, Ungkap 7 Kasus di Kota Kendari

24 Juli 2026 - 20:02 WITA

Sinergi TNI-Polri dan Pemda Bombana Berantas Tambang Ilegal, Puluhan Mesin Disita

24 Juli 2026 - 17:48 WITA

Lahan Bersertifikat di Puuwatu Kendari Diduga Dikuasai Sepihak, Kasus Dilaporkan ke Polda Sultra

24 Juli 2026 - 17:13 WITA

Trending di Hukrim