KENDARI – Tim URC BUSER 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial TH (20), yang diduga melakukan tindak pidana perkosaan berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berulang.
Penangkapan dilakukan Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 WITA di Kantor Polresta Kendari. Tersangka berstatus pelajar/mahasiswa dan beralamat di Jalan R Suprapto, Lorong Alam Jaya, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau menjelaskan peristiwa pertama terjadi Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di Mega Penginapan/Homestay Rahandouna, Jalan Singa No 1, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Setelah itu, aksi tersebut terus berulang. Kejadian terakhir terjadi Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di Penginapan Wisma Teratai, Jalan Bunga Teratai, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Korban berinisial F (17), merupaka seorang pelajar asal Kabupaten Konawe Selatan.
“Akibat dari kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan ke Polresta Kendari untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kompol Welliwanto, Jumat, 24 Juli 2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Tersangka kemudian ditangkap di Ruang Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(red)
















