BUTON SELATAN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam kasus penebangan liar pohon jati di kawasan hutan lindung di Desa Hendea, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sabtu, 25 Juli 2026.
Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial MA (28), H (60), LOM (37), L (60), dan A (29).
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin gergaji rantai (senso) di lokasi kejadian.
“Dari hasil pengecekan, ditemukan lima orang yang masih melakukan penebangan pohon jati. Saat itu juga mereka langsung diamankan bersama barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ujar AKP Sunarton.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menemukan tumpukan gelondongan kayu jati yang telah ditebang dan siap diangkut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kayu jati tersebut rencananya akan dibawa ke Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau. Sebagian lainnya disebut telah berada di lokasi penampungan di sekitar jalan usaha tani di wilayah yang sama.
Dalam operasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Buton turut menyita dua unit mesin chainsaw dan satu unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut gelondongan kayu hasil penebangan.
Dari keterangan para operator mesin senso, mereka mengaku direkrut oleh MA dengan upah sebesar Rp600.000 per kubik kayu yang dipotong.
Sementara itu, MA mengaku kayu yang telah diolah selanjutnya akan dimuat ke dalam kontainer untuk dikirim melalui Pelabuhan Baubau.
Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Buton untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) di wilayah Buton Selatan untuk melakukan lacak balak guna memastikan lokasi penebangan pohon jati tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung,” kata AKP Sunarton. (lin)
















