Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Jul 2025 13:42 WITA ·

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran Sabu, 2 Tersangka Ditangkap


 Tim Opsnall Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara menangkap dua tersangka pengedar narkoba. Foto: Istimewa Perbesar

Tim Opsnall Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara menangkap dua tersangka pengedar narkoba. Foto: Istimewa

KONAWE UTARA – Dua pria ditangkap Tim Opsnall Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara saat berada di sebuah villa di Kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, pada Selasa, 15 Juli 2025 malam.

Kedua tersangka masing-masing berinisial M (39), warga Desa Tapunggaya, dan A (35), warga Kelurahan Molawe. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Konawe Utara, AKP Arman, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangannya pada Kamis, 17 Juli 2025.

“Pada hari Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, Tim Opsnall Satresnarkoba Polres Konawe Utara melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki bernama M dan A yang sedang berada di sebuah villa di Kelurahan Molawe,” terangnya.

Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua pria beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 3 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 8,36 gram. Selain itu, ditemukan pula satu sachet plastik berisi 40 sachet plastik kecil, 2 timbangan digital, sebuah tas selempang, serta 2 unit ponsel.

Kedua tersangka disebut mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka, disaksikan masyarakat dan pemerintah setempat. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Konawe Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urine dan darah, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(sri)

Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Aksi di Kejati Sultra, KAH Minta Penyidik Dalami Peran Oknum PT Carsurin

3 Juli 2026 - 16:21 WITA

Empat Tahanan Kabur dari Rutan Polres Kolaka Utara Berhasil Ditangkap, Tujuh Masih Diburu

3 Juli 2026 - 15:02 WITA

Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Baubau Mencuat, Aparat Diminta Bongkar Jaringannya

3 Juli 2026 - 13:07 WITA

Dua dari 11 Tahanan Kabur di Kolaka Utara Ditangkap, Sembilan Masih Diburu

2 Juli 2026 - 19:28 WITA

11 Tahanan Polres Kolaka Utara Kabur, Baru Satu Orang Berhasil Ditangkap

2 Juli 2026 - 16:39 WITA

Pria Diduga ODGJ Sandera Balita 3 Tahun di Konawe, Sempat Ancam Bunuh Korban

1 Juli 2026 - 19:56 WITA

Trending di Hukrim