Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Apr 2025 23:05 WITA ·

Polres Kolut Tetapkan 2 Anak sebagai Tersangka Pembakaran Santri


 Kasatreskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober. Foto: Istimewa Perbesar

Kasatreskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Polres Kolaka Utara menetapkan dua tersangka anak dalam kasus dugaan pembakaran terhadap seorang santri di Pondok Al Islam Meeto. Kedua pelaku, H (12) dan AM (14), ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan kedua pelaku mempertimbangkan kondisi psikologis dan mental mereka.

“Kami tidak melakukan penahanan karena mempertimbangkan beberapa hal terkait anak, seperti kondisi psikologis dan mentalnya,” ungkap AKP Fernando Oktober, Kamis, 17 April 2025

Meski tidak ditahan, Polres Kolaka Utara menitipkan kedua tersangka anak di rumah singgah. Sebelumnya, seorang santri berinisial AMRM diduga dibakar oleh dua seniornya dan mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya. Korban saat ini mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Djafar Harun.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Kodeoha pada Jumat, 11 April 2025.(red)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tragis! Minum Kameko Berujung Saling Bacok di Muna Barat, Satu Orang Tewas

13 Juli 2026 - 12:54 WITA

Pria di Konawe Ditangkap, Polisi Sita 19 Sachet Sabu

12 Juli 2026 - 17:56 WITA

Dua Pelaku Curanmor di Kendari Terekam CCTV, Gasak Yamaha Mio M3 Milik Warga

12 Juli 2026 - 12:44 WITA

APH Sultra Bersatu Desak DPRD Kendari Tunaikan Janji Inspeksi Hauling PT ST Nikel Resources

12 Juli 2026 - 10:07 WITA

HMKS Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Konflik Agraria, Desak Pemerintah Periksa PT CAM

12 Juli 2026 - 02:40 WITA

Tahanan Diduga Jadi Pemasok Sabu, Karutan Kelas IIB Raha Bungkam

11 Juli 2026 - 17:42 WITA

Trending di Hukrim