Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Apr 2025 23:05 WITA ·

Polres Kolut Tetapkan 2 Anak sebagai Tersangka Pembakaran Santri


 Kasatreskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober. Foto: Istimewa Perbesar

Kasatreskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Polres Kolaka Utara menetapkan dua tersangka anak dalam kasus dugaan pembakaran terhadap seorang santri di Pondok Al Islam Meeto. Kedua pelaku, H (12) dan AM (14), ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan kedua pelaku mempertimbangkan kondisi psikologis dan mental mereka.

“Kami tidak melakukan penahanan karena mempertimbangkan beberapa hal terkait anak, seperti kondisi psikologis dan mentalnya,” ungkap AKP Fernando Oktober, Kamis, 17 April 2025

Meski tidak ditahan, Polres Kolaka Utara menitipkan kedua tersangka anak di rumah singgah. Sebelumnya, seorang santri berinisial AMRM diduga dibakar oleh dua seniornya dan mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya. Korban saat ini mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Djafar Harun.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Kodeoha pada Jumat, 11 April 2025.(red)

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bejat! Remaja 17 Tahun di Kendari Diduga Setubuhi Anak SD

3 September 2026 - 13:02 WITA

Tak Terima Ditegur Soal Ikan, Nelayan di Kendari Aniaya Rekan Pakai Pisau Cutter

3 September 2026 - 11:04 WITA

Diduga Begal Payudara Mahasiswi Usai Joging, Driver Ojol di Kendari Ditangkap

2 September 2026 - 22:04 WITA

DLH Sultra Dalami Izin Lingkungan PT GMS, Dugaan Pencemaran Sungai di Laonti Konsel Disorot

2 September 2026 - 18:42 WITA

Ngaku Anggota Polri di Live TikTok untuk Pikat Hati Wanita, Pria di Konsel Diamankan Polisi

2 September 2026 - 17:46 WITA

Mobil Kredit Digadaikan Sebelum Lunas, Pria Asal Konut Ditangkap Polisi

2 September 2026 - 13:14 WITA

Trending di Hukrim