KENDARI – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria asal Kabupaten Konawe Utara (Konut) berinisial AK (30) yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil.
AK ditangkap pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 01.00 Wita. Sebelum dibawa ke Mapolresta Kendari, pelaku sempat diamankan di Polsek Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, AK diduga menggelapkan satu unit mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi DT 1801 UE.
Menurut Malau, mobil tersebut sebelumnya dibeli AK dari korban bernama Muliadi Dachri dengan sistem kredit. Transaksi jual beli dilakukan di Kantor PT Dachtraco Raya, Kota Kendari pada awal Januari 2026.
“Namun setelah mobil sudah berada dalam penguasaan terlapor, terlapor menggadaikan mobil tersebut sebelum lunas dan tanpa seizin dan sepengetahuan pelapor,” kata Kompol Malau, Rabu, 2 September 2026.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan AK.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa perjanjian jual beli dengan sistem cicilan yang disepakati antara korban dan pelaku.
Sementara itu, keberadaan mobil Toyota Calya tersebut masih dalam proses penelusuran oleh polisi.
“Tim saat ini masih dalam pengembangan pencarian terkait satu unit mobil Calya,” ujar Malau.
Saat ini, AK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, AK dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP. (lin)

















