Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 2 Sep 2026 13:14 WITA ·

Mobil Kredit Digadaikan Sebelum Lunas, Pria Asal Konut Ditangkap Polisi


 Pria asal Kabupaten Konawe Utara berinisial AK (30) ditangkap polisi setelah diduga gelapkan satu unit mobil Toyota Calya. Foto: Istimewa Perbesar

Pria asal Kabupaten Konawe Utara berinisial AK (30) ditangkap polisi setelah diduga gelapkan satu unit mobil Toyota Calya. Foto: Istimewa

KENDARI – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria asal Kabupaten Konawe Utara (Konut) berinisial AK (30) yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil.

AK ditangkap pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 01.00 Wita. Sebelum dibawa ke Mapolresta Kendari, pelaku sempat diamankan di Polsek Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, AK diduga menggelapkan satu unit mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi DT 1801 UE.

Menurut Malau, mobil tersebut sebelumnya dibeli AK dari korban bernama Muliadi Dachri dengan sistem kredit. Transaksi jual beli dilakukan di Kantor PT Dachtraco Raya, Kota Kendari pada awal Januari 2026.

“Namun setelah mobil sudah berada dalam penguasaan terlapor, terlapor menggadaikan mobil tersebut sebelum lunas dan tanpa seizin dan sepengetahuan pelapor,” kata Kompol Malau, Rabu, 2 September 2026.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan AK.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa perjanjian jual beli dengan sistem cicilan yang disepakati antara korban dan pelaku.

Sementara itu, keberadaan mobil Toyota Calya tersebut masih dalam proses penelusuran oleh polisi.

“Tim saat ini masih dalam pengembangan pencarian terkait satu unit mobil Calya,” ujar Malau.

Saat ini, AK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AK dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP. (lin)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Petani di Konsel Ditangkap, Diduga Tipu Puluhan Warga Bermodus Jasa Instalasi Listrik

1 September 2026 - 15:44 WITA

Petani di Konawe Selatan Dibacok Pakai Parang, Wajah hingga Tangan Luka Parah

30 Agustus 2026 - 18:07 WITA

Diduga Ancam Istri Pakai Airgun, Pria Asal Konawe Ini Ditangkap Polisi

30 Agustus 2026 - 13:42 WITA

Kurang dari 24 Jam, Polres Muna Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Pasar Laino

28 Agustus 2026 - 13:10 WITA

DPO Kasus Dugaan Pemerasan PT ST Nickel Ditangkap di Kolaka

28 Agustus 2026 - 10:11 WITA

Hendak Buang Sampah, Petani di Konawe Malah Dianiaya Tetangga Pakai Parang

28 Agustus 2026 - 09:37 WITA

Trending di Hukrim